Advokatnews, Katingan | Kalimantan Tengah – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 saat pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur kalteng tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Marikit, Rabu (02/12/2020) Pagi.
Kapolres Katingan AKBP ANDRI SISWAN ANSYAH, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 saat pelaksanaan pemilihan nanti tanggal 9 Desember 2020.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selama tahapan pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19 serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan tetap mengutamakan keselamatan jiwa.
Lanjutnya, Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak arakan, konvoi dan sejenisnya.” Ungkapnya Kapolsek.
(Riduan/Moko)