Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Ini Jeratan Pasalnya

Spread the love

Advokatnews | Way Kanan Lampung- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Margomulyo Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Tersangka berinisial PW (43) berdomisili Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis, (27/01/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Margomulyo Kampung Kalipapan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Petugas kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PW yang diduga melakukan penyalahguna Narkotika di salah satu rumah yang berada di Dusun Margomulyo,” Jelas Iptu Mirga.

Sementara, hasil dari penggeledahan diketemukan di lantai rumah ruang tamu tepatnya di samping TSK duduk barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,29 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan seperangkat alat hisab bong.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut, Ujar Mirga.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Pungkas Kasatnarkoba
Iptu Mirga Nurjuanda.(irul)