
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM-, Penanganan dugaan korupsi penyimpangan anggaran Dana Desa (2022-2025) di Kecamatan Banyusari terkesan jalan di tempat. Menyoroti lambannya kinerja penegak hukum, Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) bersiap menggelar aksi massa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menagih transparansi dan perkembangan penyidikan yang mandek.
Berdasarkan rekam jejak pelaporan, PJN telah melayangkan dua berkas krusial ke meja Kejari Karawang. Laporan pertama pada 11 Maret 2026 secara resmi telah menyeret Kepala Desa Gembongan dan Kepala Desa Banyuasih.
Menyusul kemudian laporan kedua pada 6 April 2026 yang secara spesifik menyasar Camat Banyusari periode 2022-2025 beserta dua kepala desa tambahan, yakni Kades Gempol Kolot dan Kades Pamekaran. Kini, tercatat empat kepala desa dan satu camat berada di ujung tanduk hukum terkait skandal penyalahgunaan anggaran negara tersebut.
Merespons kebuntuan informasi dan absennya progres penyidikan dari pihak Kejari, Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, melontarkan kritik tajam. Ia menilai aparat penegak hukum seolah mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad keseriusan dalam memberantas kejahatan birokrasi di tingkat desa.
“Selama ini kami tidak diam, tapi menghormati dan memberikan waktu kepada Kejari Karawang untuk memproses laporan kami. Enam bulan adalah waktu yang cukup bagi kami menunggu. Setelah ini kami tidak akan mentoleransi lagi. Semua langkah akan kami tempuh untuk memproses oknum terlapor. Bila sampai minggu depan tidak ada SP2HP dari Kejari Karawang, kami akan menggerakkan massa!” tegas Yudhy.
Sikap bungkam Kejari Karawang bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat yang dilindungi secara sah oleh undang-undang. PJN membeberkan sejumlah landasan hukum yang secara mutlak mewajibkan pihak kejaksaan untuk bersikap transparan:
PP No. 43 Tahun 2018 (Pasal 2 & 3): Masyarakat berhak mendapat jawaban atas pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, dan aparat penegak hukum diwajibkan memberikan informasi penanganannya.
SOP Kejaksaan RI: Jaksa penerima laporan wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Laporan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor untuk memastikan kejelasan status perkara.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 18 & 34): Sebagai penyelenggara pelayanan publik, kejaksaan dilarang menunda-nunda waktu penanganan aduan dan wajib memberikan informasi status prosesnya.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 4 ayat 2): Informasi mengenai perkembangan status laporan masyarakat pada tahap telaah bukanlah informasi yang dikecualikan bagi pelapor resmi.
PJN menegaskan bahwa tegaknya supremasi hukum tidak boleh digadaikan oleh lambannya birokrasi penegak hukum. Jika ultimatum terkait penerbitan SP2HP ini terus diabaikan, pengerahan massa turun ke jalan akan menjadi langkah nyata untuk membongkar perlindungan terhadap kejahatan struktural di Karawang (U.TLY.red.tim).