Pidanakan Pelaku Pencurian Pasir Dilahan Pemerintah Daerah

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara-  Harus ditangkap Pelaku Pencurian Pasir dilahan pemerintah yang lokasi diwilayah Waleleng depan perkuburan Umum, Sabtu (17/Juni/2023).

Seharusnya Pasir tersebut disimpan untuk kepentingan pembangunan atau perbaikan kota Bitung bukan dijual atau dibuang begitu saja, Jika ada kepentingan Program didalam kota Bitung materialnya sulit dicari.

Salahsatu pengakuan Mandor dilokasi tersebut berbicara bahwa Pasir tersebut dibuang begitusaja, selain itu Pasir dibawah kerumah ibadah, Ungkapnya.

Namun disisi lain apa yang dikatakan Mandor tidaklah benar, Karena katanya dan faktanya tidak sesuai dengan apa yang dilakukan.

Sementara kegiatan mengangkut pasir mulai dari hari Selasa sampai hari Jumat terlihat banyak kejanggalannya karena Pasir yang ditempat buangan, hanya 5 tumpukan, Sedangkan 1 tumpukan 1 muatan Dam Truk ukurannya.

Kemudian Pasir yang diangkat oleh beberapa mobil Dam Truk dikemanakan kalau tidak dijual, Faktanya dari beberapa warga mengakuinya bahwa benar Pasir Milik Pemerintah dijual dengan harga 300 ribu dalam muatan 4 mobil Dam Truk.

Hal itu dilakukan didalam pekerjaan Pembangunan Perumahan masyarakat diwilayah Waleleng kelurahan Pinokalan kecamatan Ranowulu kota Bitung Sulawesi Utara.

Program tersebut untuk pengembangan Perumahan dengan kegiatan pendataan penyediaan Rehabilitasi rumah Korban Bencana atau Relokasi program kabupaten.

Pekerjaan pematangan lahan belanja tanah persil lainnya yang dilaksanakan oleh CV Tangga Batu kota Bitung.

Sumber dana APBD kota Bitung tahun 2023, dengan nomor kontrak 01/S P K-P, LHN/Perkkim/III/2023, Dana APBD tersebut senilai 199 juta 500 ribu rupia.

Maka dengan adanya kejadian Pencurian Pasir dilahan Pemerintah, Maka Pelaku tersebut harus ditangkap karena sudah menyalagunakan Aset Negara.

 

                    (TOMMY, T)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail