Advokatnews, Lebak|Banten – Rencana akan dilakukannya penutupan pada kegiatan tambang pasir kuarsa milik PT. Hanasa Prima yang berlokasi diBlok Cicatang Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, diundur alias batal.
Hal itu diungkapkan Ihsan salah satu staf Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral (DESDM) Provinsi Banten kepada media melaui pesan singkat whatsApp nya saat dikonfirmasi. Selasa, 17/03/2020.
Menurutnya, pengunduran waktu penutupan tambang PT. Hanasa dikarenakan situasi dan kondisi saat ini terhambat adanya virus corona yang menggemparkan perhatian publik. “Sepertinya tidak jadi hari ini, soalnya untuk sementara ini kita tidak diperbolehkan dulu ada pekerjaan keluar sama pak Gubernur karena gara-gara virus corona”.
Namun sambung ihsan, pihaknya (DESDM-red) sudah mengundang pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak untuk melakukan rapat. “Tadi juga kita sudah undang pihak LH Lebak untuk rapat terkait dengan persiapan penutupan tambang milik PT. Hanasa Prima. Akan tetapi pihak LH Lebak tidak datang, Sehingga tidak jadi rapat. Padahal, Pak kadis sudah ingin segera menutup tambang milik PT. Hanasa, dikarenakan perusahaan tersebut sangat membandel”.
Bahkan ia pun mengunkapkan bahwa pihak PT. Hanasa Prima datang ke kantor DESDM, “Tadi pihak PT. Hanasa datang ke kantor, akan tetapi kita suruh pulang lagi, soalnya percuma kalau stakholder yang lainnya tidak datang, takutnya kita disangka macem-macem lagi”. Tuturnya.
Selain itu, pihaknya pun menyampaikan kepada masyarakat untuk bersabar, karena penutupan tambang tersebut ada prosedurnya sesuai dengan aturan yang harus dilaksanakan. “Mohon bersabar, yang menyangkut segala bentuk ketidak patuhan pasti kita tindak sesuai aturan”. Tutupnya.
Sementara Kabid Penaatan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Dasep Novian, membenarkan jika pihaknya diundang rapat oleh pihak DESDM Provinsi. “Hari ini ada undangan rapat dari ESDM Provinsi terkait penanganan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. Hanasa Prima, hanya saja rapat tidak jadi, dikarenakan hari ini mendampingi Kadis melakukan pengawasan lapangan ke wilayah Cimarga”.
Akan tetapi lanjut Dasep, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak ESDM Provinsi, “Pada prinsipnya sesuai kewenangan, kita akan segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas”. Singkatnya. (Na/Sumardi/red).