Permendikti No 5 Tahun 2019 Berpotensi di UJIMATERI oleh Organisasi Advokat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia

Spread the love

ADVOKAT NEWS,

PERATURAN MENTERI RISET,TEKNOLOGI DAN PERGURUAN TINGGI No. 5 TAHUN 2019 BERPOTENSI DI UJIMATERI OLEH ORGANISASI ADVOKAT KE MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA ( MARI )

Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, mengeluarkan peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Pendidikan Khusus Advokat (Permendikti) di nilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang Advokat (UUA) nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi, di hubungi Advokatnews.com mengatakan ”Secara pribadi saya menolak keputusan Menristek Dikti mengeluarkan Permendikti Nomor 5 Tahun 2019, saya berpendapat bahwa Permendikti sudah salah kaprah dan mengacak-ngacak Undang-Undang Advokat, kalaupun Menristekdikti mau mengatur dan membuat program baru untuk Universitas, silahkan mengatur untuk Akademik Strata Dua ( S2 ), dengan Gelar Megister Keadvokatan (MKa) secara akademik mungkin kami akan sepakat, seperti halnya Notaris yaitu Megister Kenotariatan (MKn/S2), tapi jangan di tingkat Strata Satu (S1) dan menurut saya Permendikti No 5 Tahun 2019 tersebut makin membuat semraut dan rendah para Advokat, coba kita bayangkan; Sekelas Kementerian mengeluarkan peraturan dengan melabrak Undang-Undang, yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Advokat, pertanyaannya apakah peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi lebih tinggi dari Undang-Undang….? kan ini ngawur”.

“Tentunya PAI akan mengeluarkan sikap resmi terkait Permendikti Nomor 5 Tahun 2019 setelah mengadakan rapat pimpinan untuk menyikapi Permendikti terebut dan kalau keputusan rapat nanti sepakat untuk melakukan UJIMATERI maka kamisegera ajukan UJIMATERI Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)”.

Permendikti senyap dan tanpa diketahui oleh Para Organisasi Advokat selama dua bulan, dan terkesan seperti Peraturan Petak Umpet.(redaksi)