Permata Menduga Adanya Penyelewengan Dana CSR BUMN (PTPN VIII)

Spread the love

Advokatnews | Pandeglang-Banten – Persatuan Mahasiswa Cisata (PERMATA) lakukan aksi bentangkan spanduk protes di kawasan Perkebunan Sawit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tepatnya PTPN VIII yang masuk pada wilayah Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang. Selasa 26/2021.

Diki Pratama, Pengurus Permata mengatakan adanya Perkebunan Sawit milik PTPN VIII seharusnya dapat membawa dampak positif dan membantu dalam membangkitkan perekonomian masyarakat di lingkungan sekitar.

Kewajiban Perusahaan bukan hanya sebatas memperkerjakan tenaga lokal melainkan juga harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang telah diperbuat dan peduli terhadap masyarakat sekitar sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam hal ini harus jelas dan transparan mengenai pengalokasian CSR.

Erik Setiawan, Ketua Umum menilai PTPN VIII sudah melanggar aturan hukum yang berlaku karena tidak menjalani kewajibannya dalam pengalokasian CSR yang diperuntukkan pada masyarakat sekitar dan tidak peduli terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari adanya Perkebunan Sawit. Ujarnya

Kami menginginkan PTPN VIII harus bertanggungjawab dan tidak merampas hak masyarakat apalagi ada oknum yang menari-nari diatas kerusakan lingkungan yang telah diperbuat, dalam hal ini Pengalokasian CSR harus jelas dan transparan sehingga dapat membantu masyarakat. Tandasnya
(Sambojah)