Advokatnews,
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 penyidik muda. Mereka akan memperkuat barisan “pendekar” pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pelantikan ini adalah salah satu upaya KPK untuk memperkuat fungsi penindakan. Dengan penambahan penyidik hari ini, maka total penyidik yang dimiliki KPK saat ini adalah 117 orang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
BACA JUGA: Sofyan Basir Dirut PLN Jadi Tersangka KPK
Febri menjelaskan, penyidik muda yang dilantik hari ini adalah hasil dari pelatihan selama lima pekan sejak 11 Maret hingga 13 April 2019. Penyelidik yang mengikuti pelatihan adalah mereka yang memenuhi persyaratan, kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di bidang penyelidikan selama dua tahun.
“Bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apa pun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun juga,” demikian isi sumpah pelantikan 21 penyidik muda.
Selama lima pekan, para penyidik muda ini telah menerima pelatihan tentang hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan capacity building. “Pelatihan tahun ini adalah yang keempat yang digelar KPK. Sebelumnya pelatihan serupa pernah dilakukan pada 2012, 2014, dan 2015,” tutur Febri.
Diharapkan ke depannya mampu menguatkan peran dari lembaga Penindakan KPK. Nantinya, para pegawai KPK yang menjalankan fungsi yang sama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat ditugaskan di Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan.
“Sepanjang memenuhi syarat kompetensi, jabatan dan pengalaman kerja menangani perkara tindak pidana korupsi,” kata Febri.
Setelah pelantikan dilakukan, para penyidik muda itu langsung ditugaskan di Direktorat Penyidikan dan akan dibagi pada satuan-satuan tugas yang ada agar dapat bekerja secara efektif menangani perkara-perkara yang sedang berjalan di KPK saat ini. (*/Int)