Advokatnews || Karawang – Akibat ulah Kades tilep duit BLT DD, akhirnya jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Malangsari kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Jawa Barat melaporkan kepala desa Malangsari ke Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (5/1/2022).
“Perihal duit BLT DD 2021, nyebrang Januari 2022, tidak disalurkan kepada KPM, serta dana BUMDes anggaran 2018-2019-2020 tidak jelas peruntukannya,” ujar BPD.
Kuota KPM di desa Malangsari perbulan sebanyak 175 KPM BLT DD. Janggalnya bulan Desember TA 2021 sampai Januari 2022 tak kunjung direalisasikan.
Dari total 175 KPM dikalikan per KPM senilai Rp300 ribu berarti senilai Rp52,5 juta yang belum direalisasikan. Ditambah lagi dengan dana BUMDes BUNGASARI tahun anggaran 2018-2019-2020, dengan nominal uang Rp70 juta tidak jelas peruntukannya ‘gelap’.
Pengakuan Sekretaris Bumdes, Sapri alias Blck dan Kodir, bahwa menurutnya hal itu hanya tertulis dalam LPJ saja, namun sejumlah uangnya dikuasai oleh Kepala desa.
Merajuk kepada Perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara, dalam pasal 2 UU No.31 Ta 1999 Jo UU No.20 tahun 2001, sebuah perbuatan biasa dikatogorikan ke dalam tindak pidana korupsi.
Lain hal pengakuan Burhan selaku sekertaris desa (Sekdes) desa Malangsari.
“Pembagian duit BLT sudah kelar disalurkan nyebrang tahun yaitu dua hari berturut-turut taggal 6/7 Januari 2022,” bebernya.
Setelah dilaporkan oleh BPD Oknum Kades Malangsari diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi duit BLT dana desa (DD). kepada Kejaksaan Negeri Karawang walhasil dua Hari kemudian tanggal 6/ 7Januari, dana BLT tersebut baru disalurkan kepada warga KPM.
“Namun apapun dalihnya tetap duit BLT nyebrang tahun alias diduga bunyi SPJ yang sudah dibuat ditahun 2021 fiktif,” ujar BPD.
Belum lama ini pihak APH Kejaksaan Negeri Karawang edukasi mengimbau manfaat dana desa (DD) harus tepat sasaran dari perencanaan hingga pelaksanan sesuai yang diharapkan dan sesuai juknis. Namun faktanya oleh Kades Malangsari imbauan Jaksa didepak Kades.
Menjadi tanda tanya besar, dengan adanya duit BLT DD yang disalurkan nyebrang tahun, apakah bunyi SPJ yang dibuatkan di tahun 2022 sesuai fakta pembagian BLT. Jika dibuat SPJ diterbitkan di tahun 2021 maka patut diduga sebagian bunyi SPJ tersebut fiktif.
Apabila pembuat pemalsuan dokumen SPJ fiktif mengarah kepada dugaan pidana, maka dimohon kepada penegak hukum APH agar segera menindak tegas. (JMR/Tim)