Penyerobotan Lahan dan Ancaman Longsor, Warga Cigudeg Bogor Minta KDM Tutup Tambang Ilegal

Spread the love

 

 

BOGOR.Advokatnews.com— Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal di Kampung Nunggaherang, RT 001/003 (GTM Gunung Tua Mandiri), Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, memicu keresahan besar warga setempat. Selain mengancam keselamatan lingkungan, proyek pengerukan tanah ini diwarnai dugaan penyerobotan lahan pribadi milik warga.

Salah seorang korban, H. Hasan Basri, mengungkapkan tanah miliknya dikeruk tanpa izin oleh oknum penambang liar yang disinyalir dimotori oleh pria berinisial CS. Proyek tersebut telah beroperasi sejak 2025 tanpa koordinasi maupun persetujuan warga sekitar.

Robiyanianggana, tokoh masyarakat setempat, menyatakan kejenuhannya terhadap ketiadaan tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi daerah, mulai dari tingkat Polsek hingga Satpol PP Kecamatan Cigudeg.

“Kami ketakutan setiap kali hujan turun karena potensi longsor sangat tinggi. Warga tidak pernah setuju tanah itu dikeruk. Kami memohon bantuan Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi (KDM), untuk turun tangan langsung melalukan sidak dan menutup total galian ini,” tegas Robiyanianggana.

Ancaman Sanksi Pidana UU Minerba dan Lingkungan:

Secara hukum, kegiatan penambangan galian C (tanah uruk, pasir, batuan) tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pelaku penambangan liar di Cigudeg berpotensi menghadapi jeratan hukum berlapis:Sanksi Pidana Tambahan (Pasal 164 UU Minerba): Pengadilan berwenang merampas alat berat (ekskavator/dump truck), menyita keuntungan hasil kejahatan, serta membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada pelaku.

Sanksi Penampung/Penadah (Pasal 161 UU Minerba): Pihak pembeli, penampung, atau pengolah hasil galian ilegal diancam pidana sejenis: penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009): Penambangan yang memicu potensi longsor dan kerusakkan ekosistem dapat dijerat pasal perusakan lingkungan.

Warga Desa Tegalega kini menantikan langkah tegas dan reaktif dari jajaran Pemprov Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM untuk menghentikan operasi tambang liar tersebut demi menjaga keselamatan serta hak atas tanah masyarakat.(U.TLY.Red)