PANGKALPINANG, Advokatnews.com – PERSOALAN sewa kios dan retribusi pedagang di sejumlah pasar Kota Pangkalpinang kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Pangkalpinang, proses pendalaman perkara ini dikabarkan masih terus berjalan, Minggu (13/9/2026).
Sebelumnya, Suprapto selaku juru pungut UPT Pasar Pangkalpinang disebut telah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Selain Suprapto, Satya Putra selaku Kepala UPT Pasar Pangkalpinang juga menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa bendahara UPT Pasar Pangkalpinang telah dimintai keterangan dalam rangka pendalaman persoalan tersebut.
Perkembangan terbaru, redaksi memperoleh informasi bahwa Suprapto dikabarkan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 14 September 2026.
Informasi mengenai pemanggilan tersebut masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Nama Muzayyin Ikut Disorot
Di tengah proses pemeriksaan sejumlah pihak tersebut, perhatian publik juga mengarah kepada Muzayyin, yang namanya sebelumnya turut disebut dalam pemberitaan terkait persoalan penarikan pembayaran kios atau retribusi pasar.
Pertanyaan yang kemudian muncul cukup sederhana: apakah Muzayyin juga akan dimintai keterangan oleh penyidik?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh informasi resmi mengenai apakah Muzayyin telah dipanggil atau diperiksa oleh penyidik terkait persoalan tersebut.
Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Muzayyin melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut telah terbaca oleh yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian dari upaya redaksi memenuhi prinsip keberimbangan sekaligus memberikan kesempatan kepada Muzayyin untuk menjelaskan posisinya atas informasi yang berkembang.
Jangan Sampai Publik Bertanya-tanya
Perbedaan perkembangan pemeriksaan tersebut tentu menjadi perhatian publik.
Ketika sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pasar telah dimintai keterangan, wajar apabila masyarakat kemudian mempertanyakan bagaimana proses pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang namanya juga muncul dalam informasi mengenai persoalan tersebut.
Namun, redaksi tidak ingin berspekulasi mengenai alasan mengapa seseorang sudah atau belum dimintai keterangan.
Bisa saja penyidik memiliki tahapan, pertimbangan dan strategi pemeriksaan yang tidak dapat disampaikan kepada publik.
Karena itu, pertanyaan mengenai apakah seluruh pihak yang relevan akan dimintai keterangan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Yang penting, proses tersebut diharapkan berjalan secara objektif, profesional dan berdasarkan fakta.
Jangan sampai perbedaan waktu pemeriksaan justru menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah ada pihak yang mendapatkan perlakuan berbeda.
Jika memang tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, maka proses hukum yang berjalan sesuai fakta pada akhirnya akan menjawab semua pertanyaan publik.
Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Redaksi TitahNusa.com kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Muzayyin telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Penyebutan nama Muzayyin dalam pemberitaan semata-mata berkaitan dengan informasi yang telah berkembang dan upaya redaksi memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan bukti yang sah.
Karena itu, redaksi tetap membuka ruang bagi Muzayyin maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.
Apabila kemudian terdapat penjelasan atau data baru dari pihak terkait, redaksi akan menayangkan nya sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, publik tentu berharap persoalan sewa kios dan retribusi pasar ini dapat terang-benderang.
Bukan siapa yang lebih dahulu diperiksa yang menjadi persoalan, melainkan apakah seluruh fakta yang relevan benar-benar ditelusuri dan dijelaskan secara objektif.
Sebab, ketika menyangkut pengelolaan fasilitas dan penerimaan daerah, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai bagaimana mekanisme tersebut berjalan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, verifikasi serta hak jawab seluruh pihak@Zen Adebi.
TitahNusa.com — Mengawal Informasi, Menguji Fakta.