Advokatnews. Kota Bekasi, 04/08/2020. Kedatangan anggota Banaspati yang berjumlah 30 orang pada tanggal 04/08/2020 jam 10 pagi sesuai dengan janji pertemuan sebelumnya, anggota Banaspati dan pimpinan BCA Finance cabang Kota Bekasi sorang butar butar, kembali bertemu untuk mencari solusi terkait korban yang dulu pernah menjadi salah satu nasabah BCA Multifinance cabang Kota Bekasi.
Pimpinan BCA Multifinance Kota bekasi Sorang Butar butar mengatakan, “saya pada inti nya sudah benar, dalam menjalani tugas” ucap nya, “dan apa yang terjadi pada saat itu, unit motor yang di jadikan jaminan, sudah di kembalikan pada tahun 2014, dan benar, ada, sisa hutang pokok yang harus d selesaikan oleh nasabah yang bernama Rizky S, sebesar kurang lebih 14 juta” lanjutnya.
Pimpinan BCA Multifinance cabang Kota Bekasi juga menambahkan, bilamana konsumen merasakan ketidakpuasan dalam hal ini, maka, pimpinan BCA Multifinance Sorang Butar Butar mempersilakan untuk melayangkan gugatan ke jalur hukum.
Mediasi diantara kedua belah pihak berakhir alot, dan berakhir tanpa ada solusi lagi, baik terkait kerugian, materi ataupun nama baik konsumen atas nama Risky S, dalam hal ini, konsumen (Risky S) juga tidak mengetahui adanya sisa hutang pokok, yang mana, telah di laporkan oleh pihak BCA Multifinance ke BI (Bank Indonesia) untuk dilakukan pembekuan dalam pengajuan pinjaman selanjutnya atas nama korban (Risky S) dengan bunga yang terus berjalan sampai dengan di selesaikannya sisa hutang pokok.
Ormas Banaspati yang merasa tidak puas dengan ucapan dan penjelasan serta akhir putusan mediasi dari sorang butar butar, selaku pimpinan BCA Multifinance cabang Kota Bekasi, maka, Ormas Banaspati melakukan penyegelan/penggembokan kantor BCA Finance cabang Kota Bekasi pada pukul 11.28 WIB.
Namun ketika penggembokan/penyegelan terjadi, selang satu jam, pihak kepolisian sektor Bekasi Barat Polsek Medan Satria Kanit Sabhara Budiarta beserta Kapten Inf Tommy Abdullah selaku Wadanramil 01 kranji Bekasi Barat, datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk menenangkan pertikaian yang terjadi dan meminta kepada Ormas Banaspati untuk membuka pintu yang telah di segel/gembok oleh Ormas Banaspati.
Mediasipun terjadi antara aparat kepolisian sektor Medan Satria Bekasi Barat beserta Wadanramil 01 Kranji Bekasi Barat dengan Ormas Banaspati, terkait penyegelan/penggembokan yang terjadi, di karenakan, pihak BCA Multifinance tidak dapat memenuhi permintaan dari Ormas Banaspati dalam mengganti atau mengembalikan unit yang telah di kembalikan kepada BCA Multifinance.
Jurnalis Advokatnews Kota Bekasi, yang pada saat itu berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sempat menanyakan terkait permasalahan ini kepada Kanit Sabhara Budiarta.
Kanit Sabhara Budiarta mengatakan “bilamana tidak ada kata musyarah dalam mediasi, diantara kedua belah pihak, maka, silahkan lakukan gugatan melalui jalur hukum, baik itu pidana ataupun perdata” ucap nya.
Terkait Undang-undang yang berlaku dalam hal ini, BCA Multifinance cabang Kota Bekasi di duga telah melanggar undang-undang antara lain ;
– Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 tahun 2008 yang mengatakan, bahwa Informasi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
– Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
– Pasal 242 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana itu telah ditentukan jika keterangan palsu di atas sumpah itu telah diberikan di dalam suatu perkara pidana dengan merugikan orang yang diadukan atau terdakwa, maka pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara.
– Pasal 310 menyatakan: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (tim Kota Bekasi)