Advokatnews,sulawesi utara- MLD si pengolah pasir (ilegal) tersebut selalu membawa nama oknum anggota di belakang nya, namun sebelumnya awa media pernah menanyakan kepada si pengolah pasir alias MLD namun iya mengatakan bahwa yang punya pengolahan tersebut adalah oknum anggota katanya MLD, yang berposisi di KUMERSOT BARAT KOTA BITUNG (26-4-2020).
Karena iya merasakan ada yang mengklaim bisnis nya yang tidak berizin alias ilegal tersebut tetap masih bergiat walaupun jalan aspal semakin bertamba rusak, hal ini dari pemerintah kota bitung sudah melarang nya sampai mengadakan suepeng galian pasir ilegal di setiap olahan-olahan pasir di kota bitung.
Bubarnya atau pulangnya suepeng tersebut si MLD kembali mengeluarkan alat beratnya yang disimpan disalah satu gubuk yang tidak jau dari lokasi tempat pengolahan nya, dan melanjutkan lagi kegiatan penambang pasir ilegal alias tidak berizin.
Berapa bulan yang lalu MLD mengolah pasir dan membobol hingga melewati perbatasan BITUNG MINUT, ada beberapa warga (kumersot) mengatakan bahwa mereka merobohkan pohon dan menebang, kenapa tidak ditindak lanjuti malah dibiarkan.
“Coba kalau kami sudah di proses hingga ke pidana tetapi bagi mereka tidak menjadi masalah, apa karena mereka ada yang mengklaim sampai apa saja yang mereka inginkan semuanya bukanlah sebuah kesalahan atau pelanggaran” begitu ungkapannya.
(TOMMY)