Advokatnews, Lebak|Banten – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Lebak, melakukan pengecekan pengolahan limbah di tambak udang milik PT. SDB di Pantai Karang Nawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Rabu (24/6/2020).
Pengecekan tersebut dilakukan karena adanya pengaduan salah Anggota DPRD Lebak Komisi IV Musa Wliansyah dan pemberitaan di beberapa media atas dugaan pembuangan air limbah ke perairan umum atau laut yang dilakukan pihak perusahaan tambak udang PT. SDB.
Dengan adanya aduan dan pemberitaan yang menyangkut hal tersebut, pihak DLH Lebak langsung merespon dan menindak lanjuti penganduan tersebut.
“Saya langsung perinthakan Kasi Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun kelapangan guna melakukan pengecekan untuk memastikan apakah kegiatan sudah sesuai dengan dokumen lingkungan atau tidak, ada tidaknya pencemaran lingkungan dengan mengambil sampel air limbah serta tentu saja menghentikan sumber pencemar, dan kita akan segera evaluasi hasil dari verifikasi lapangan ini”. Ungkapnya.
Menurut Dasep, bahwa pihak PT. SDB belum mengantongi izin pembuangan limbah langsung ke perairan umum atau laut, “Makanya, hari ini teman-teman Dinas turun ke lokasi untuk memastikan baku mutunya dulu, ngambil sampel airnya dulu dan akan dilakukan uji lab. Jadi mohon sabar juga ya nanti hasil labnya akan kami sampaikan.
Selain itu, Aktivis Lebak Selatan Dede Heriansyah mengapresiasi terkait respon yang dilakukan pihak intansi terkait yakni pihak DLH, Satpol PP, dan Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Lebak yang langsung turun kelapangan melakukan pengecekan guna membuktikan fakta lapangan.
“Tentunya sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya masing-masing harus selalu mengawasi disetiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan baik pihak perorangan maupun perusahaan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut sesuai aturan atau tidak, apalagi, Dinas LH Sebagai central yang menjadi tolak ukur terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Ungkapnya.
Tak hanya itu, Dede Heriasah juga menambahkan jika untuk Dinas Perikanan Dan Kelautan pun juga memang sudah seharusnya memperhatikan ekosistem laut agar terjaga dan terawat demi kelangsungan pelestarian ekosistem atau biota laut.
“Ya memang seharusnya memperhatikan ekosistem laut agar tetap terjaga dan terawat demi kelangsungan eksosistem lingkungan hidup. Imbunya.
Terpisah, Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah, yang merupakan Sekretaris Komisi IV membidangi Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa PT. SDB telah terbukti membuang limbah ke perairan umum atau laut tanpa memiliki izin maka harus diberi sanksi tegas.
“Ini melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Karena sudah jelas perusahaan tambak udang tersbut tidak mengantongi izin pembuangan limbah ke laut, jadi harus diberi sanksi pidana karena hal ini tidak bisa dibiarkan”.
Menurut Musa, limbah tambak udang yang mengalir langsung, dinilai bisa merusak ekosistem biota laut, yakni hewan yang “Dilindungi Penuh” dan “Dilindungi Terbatas”.
Musa turut membenarkan bahwa jajaran dinas Pemkab Lebak melakukan pengecekan langsung di lokasi tambak udang tersebut.
“Iya benar, dinas terkait sudah turun mengecek langsung ke lokasi tambak, nanti nunggu hasil LAB dari DLH Lebak. Saya minta, dinas secepatnya melaporkan hasilnya. Kalau memang terbukti melanggar, saya akan bawa ke ranah hukum,” tutur Musa via WhatsApp.
Menurut Musa, dirinya akan bertindak tegas soal dugaan limbah tambak udang yang mengalir langsung ke laut.
“PT. SDB telah terbukti membuang limbah ke laut tanpa memiliki izin dan ini melanggar UU no 32 tahun 2009 pasal 104 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup, yakni setiap orang yang melakukan izin dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.00 (Tiga miliar rupiah) . Untuk itu harus diberi sangsi pidana tidak bisa ini dibiarkan,” ujar Musa.
Musa melanjutkan, selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 98 UU no 32 Tahun 2009 yakni : setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dena paling sedikit Rp. 3.000.000.000.00 (Tiga miliyar rupiah). Terangnya. (Na/Red).