Pengiriman Pasir Yang Berasal Dari Waleleng Tabrak Peraturan

Spread the love

Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Lagi dan lagi pengiriman Pasir yang berasal dari Galian C Menabrak peraturan Perundang-undangan, Diduga hal tersebut ada kepentingan pribadi para Oknum-oknum hingga tidak ada tindakan Hukum yang serius, Jumat (19/11/2021).

Dengan adanya hal itu diduga Hukum tidak mampuh menindak tegas dari segala hal yang melanggar Peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan sebagai larangan, Melihat kegiatan itu Seakan-akan tidak ada pelanggaran Hukum hingga Operasional terus bergiat.

Bercerita tentang kevalidtan Titik Kordinat, “Sementara Titik tersebut bertantangan dengan istilah Galian C”, Yang menjadi pertanyaan lagi, Apa kegiatan tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan dari peraturan UUD Nomor dan Pasal beserta Ayat Minerbah.

Sementara Provinsi Sulawesi Utara masih belum di izinkan Tambang Minerbah perkecuali PT, Sedangkan kegiatan yang dimaksudkan adalah Penambangan Liar (Galian C), Maka dari itu disebut kegiatan Pengiriman Pasir ada kepentingan Pribadi dari para Oknum-oknum hingga ada Pembebasan Bendah Ilegal dikirim keluar Daerah.

Lalu bagaimana upaya dari Pihak-pihak yang berwajib tentang hal itu apa hanya dibiarkan begitu saja, Sementara Pasir yang akan dikirim berasal dari pengelolah Galian C tepatnya di Waleleng kecamatan Ranowulu kota Bitung.

Sedangkan kegiatan tersebut tidak memiliki Izin-izin yang sah, Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dari Undang-undang Minerbah nomor 32 tahun 2009, Dan Pasal 98 s/d 116 Pasal 1 Ayat (2) sudah tidak di indahkan lagi Alias Cuek, Sedangkan maksud dan tujuan yang terpadu adalah,

Sistematis upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, Meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.

Diduga hukum lemah karena tidak mampuh menindak tegas semua hal yang telah melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang ijin Pertambangan Rakyat yang Didalamnya Pasal 20 yaitu A, Pertambangan Mineral Logam. B, Mineral bukan Logam. C, Batuan atau sejenis nya.

1, Pasal 66 (IPR).

2, Pasal 67 (IPR) ayat (1).

3, Pasal 158 (IPR, IUP, IUPK).

 

 

 

                              (TM, T)