Pengerjaan Peningkatan Jalan Diduga Tak Sesuai RAB, Pengawas Konsultan Terkesan Tutup Mata

Spread the love

Bekasi | Advokatnews- Proyek pekerjaan peningkatan jalan utama lintas Cikarageman-Muktijaya yang berlokasi di RT004 RW006 Desa Muktijaya kecamatan Setu kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat, diduga dalam pengerjaannya tak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), serta pihak pengawas konsultan terkesan tutup mata atau abai dalam hal pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Minggu, (20/12/2020).

Pasalnya, dilokasi proyek pekerjaan yang berlangsung dari awal mulai pengerjaan (14/12/2020) hingga selesai (20/12/2020) itu tidak nampak adanya papan proyek informasi publik (PPIP). Juga pengerjaan Benol untuk dasar cor beton jalan tersebut disinyalir dikerjakan dengan ketebalan kurang dari 5 cm.

Bahkan ditemukan adanya kejanggalan lain, dimana terlihat sepanjang kurang lebih 8 meter bahan jalan yang akan di cor beton tersebut, tidak diberi Benol untuk perkerasan dasar terlebih dahulu, melainkan langsung diberi cor beton utama  baru ke jalan cor beton lama sebagai dasar dengan dilapisi plastik cor yang hanya dipasang sisi kanan-kiri jalan, juga pemasangan pembesian Dowel/tie Bar yang terlihat asal-asalan, dengan ukuran besi yang dipakai 10 mm.

Ketika dikonfirmasi hal tersebut kepada konsultan, Rustandi, yang datang kelokasi kegiatan setelah dihubungi melalui sambungan selulernya oleh tim media, ia menyebutkan bahwa pengerjaan peningkatan jalan tersebut sudah sesuai dengan teknis kerja,”Iya ini udah sesuai teknis kerja,” Kata dia (20/12).

“Terkait plang papan nama itu sudah saya arahkan ke pelaksananya, cuma gak kebawa katanya sama pelaksana itu papan namanya,” Ungkap dia.

Dari hasil pantauan dan penelusuran tim media, dengan melihat data layanan pengadaan secara elektronik, proyek pekerjaan peningkatan jalan lintas Cikarageman-Muktijaya tersebut merupakan pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Dan Bina Konstruksi dengan pagu anggaran 200juta rupiah, melalui pelaksana atau CV Mutiara Jaya.

(***Je)