Advokatnews | Bitung, Sulawesi Utara- Lagi-lagi warga kumersot berinisial (RI) si pengelolah galian C (pasir) ber operasional dikelurahan kumersot kecematan ranowulu kota bitung, RI menganggap hal itu bukanlah suatu larangan atau pelanggaran selama iya mengolah galian C (pasir) diwilayah kumersot itu, sabtu (23/1/2021).
Dengan adanya kegiatan galian C tersebut diduga tidak ada ketegasan tentang hal itu hingga RI terus melakukan operasionalnya itu diwilayah kumersot, padahal sebelumnya RI sudah diperingatkan bahwa kegiatan itu merusak alam dan lingkungan hidup, tetapi si pengelola (RI) tersebut tidak perduli dan tidak dianggap serius bahwa itu suatu pelanggaran yang iya lakukan.
Sementara itu sipengelolah galian C beroperasi di zona pertanian, lalu bagaimana tanggapan dari pihak yang berwewenang tentang adanya kegiatan itu karena tidak mengantongi IUP izin usaha pertambangan dan lain sebagainya.
Seperti Apa yang menjadi maksud dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan galian C dan UU 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan diperuntuk kepentingan pribadi dan bisnis.
Begitu juga dengan maksud nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan hutan dan pengolahan lingkungan hidup pertambangan rakyat WPR menurut pasal 22, dan pasal 37 pasal 74 ayat (1) tentang GALIAN (C) yang memakai alat berat dan di pegunungan. (TOMMY.T)