Pengelola Pasir Yang Menggunakan Alat Berat Diwilayah Tendeki Kebal Hukum

Spread the love

Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara-  Tindak tegas inisial J O karena sudah merusak alam dan lingkungan, Ditambah Pengelola Tambang Pasir tersebut tidak mengantongi Ijin ESDM, Kamis (30/12/2021).

Hal itu memang sudah lama beroperasi diwilayah kelurahan Tendeki (Lapen) kecamatan Matuari kota Bitung, Dan sampai saat inipun kegiatan tersebut masih terus beroperasi diwilayah Tendeki walau tidak memiliki UPL-UKL (Amdal).

Sementara kegiatan tersebut sangat nampak merusak Alam dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh inisial J O si Pengelola Tambang Pasir Ilegal (Galian C), Namun peraturan tersebut tidak di indah kan oleh J O.

Melihat kegiatan tersebut inisial J O sudah nyata melanggar Hukum dan sudah menyalahi aturan dari ESDM, Maka dengan adanya hal itu J O sudah dikenai tindak Pidana karena mengelola tanpa Ijin atau Izin.

Hal itu sudah lama berkembang secara Masif, Dan kegiatan tersebut memakai Alat Berat yang tanpa memiliki UPL-UKL agar tidak dikenai Pajak, Kemudian Alam atau Lingkungan menjadi rusak tanpa ada pengembalian hasil Bumi.

Apalagi inisial J O tidak memiliki Ijin resmi untuk melakukan kegiatan penambangan Pasir yang bukan pada tempatnya, Mengingat Undang-undang dan nomor-nomor beserta pasal dan juga ayat, J O sudah menabrak peraturan Hukum.

Disisi lain masyarakat merasa terganggu sejak aktifitas berlangsung, Dan bukan hanya itujuga tetapi para Pengendara Motor yang lainnya sangat khawatir bila kegiatan tambang Pasir Beroperasi.

Adapun keluhan warga masyarakat yang lain, “Jalan kampung dan jalan Perkebunan rusak”, Karena sering dilewati Mobil pengangkut Pasir yang berasal dari pengelolaan Ilegal tersebut, Dan bukan hanya itu, Tetapi warga yang lainpun merasa terganggu dengan polusi udarah yang berasal dari aktifitas itu.

 

 

 

 

                               (TY, T)