Advokatnews I Sukabumi – Sudah lebih dari sepekan pelaporan beberapa Organisasi Masyarakat(Ormas) ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Sukabumi atas dugaan pungli terkait penjualan sampul raport di satuan Pendidikan tingkat SD.
Demi mendapatkan keterangan dari pihak terlapor awak media mendatangi beberapa K3S dan Kepala Sekolah(Kepsek) untuk konfirmasi terkait pelaporan tersebut.
awak media mendatangi Gedung Guru Kecamatan Caringin untuk konfirmasi H.Supadna Kepala Sekolah Cisande 3 mengatakan,” Saya tidak menjual sampul raport kepada wali murid kecamatan Caringin khusunya sekolah saya sudah sepakat di anggarkan dari dana Bos,” ungkapnya
Ditempat yang sama Suminar Ketua K3S menambahkan,” Saya sebelumnya telah mengintruksikan ke Kepala-Kepala Sekolah khususnya Kecamatan Caringin untuk tidak menjual sampul raport ke wali murid terlepas dari itu jika masih ada Kepala Sekolah yang menjual sampul raport itu bukan kewenangan saya,” jelasnya.
Berbeda halnya dengan Asep Hadi Kepala Sekolah SDN Sukamanah 3 yang juga Ketua K3S Kecamatan Cisaat saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa beberapa Sekolah Dasar di Kecamatan Cisaat memfasilitasi atas permintaan wali murid
“Pembelian sampul raport sudah kesepakatan wali murid karena dari dana bos barang cetakan seperti itu tidak boleh jadi harus piur dari orang tua murid,beberapa pihak sekolah hanya memfasilitasi juga tidak memaksa,bagi yang nggak mau iya,nggak apa-apa,” ucapnya
Lanjutnya, Kecamatan Cisaat ada 42 Sekolah Dasar(SD) dan tidak semua menjual sampul hanya sekitar 30 Sekolah.
“Di Kecamatan Cisaat ada 42 SD dan itupun tidak semua menjual sampul raport hanya 30 Sekolah Dasar yang menjual sampul Raport sisanya 12 Sekolah Dasar tidak menjual,” Pungkasnya.
(Anwar Satibi)