Advokatnews | Tulang Bawang – Akibat buruknya jaringan internet dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulangbawang, Belanja internet pengadaan bandwidth jaringan fiber optik pada tahun anggaran 2020 diduga kuat pemborosan anggaran dan berpotensi rugikan keuangan Negara.
Hal ini dapat dilihat masih banyak di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulangbawang masih tetap menganggarkan langganan jaringan internet Indihome, walaupun di OPD tersebut telah terpasang jaringan internet fiber optic dari Kominfo Kabupaten Tulangbawang yang menelan anggaran milyaran rupiah pada tahun anggaran 2020.
Dari rincian data anggaran untuk belanja jaringan internet di Diskominfo Tuba, yang berhasil diperoleh oleh tim sebagai berikut, pada tahun anggaran 2019 Diskominfo Tuba, menganggarkan Jasa konsultan perencanaan dengan Nama paket Belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan jaringan fiber optik Internet OPD tahap 1 keg. Implementasi penerapan E Government di kabupaten Tulang bawang, dengan nilai pagu sebesar Rp. 75.000.000, dan Belanja jasa pengawasan dengan nama paket Belanja jasa konsultasi pengawasan pembangunan jaringan fiber optik Internet OPD tahap 1 keg.Implementasi penerapan E Government di kabupaten Tulangbawang dengan pagu Rp 75.000.000.00.
Pada tahun anggaran 2020 Diskominfo Tuba pada bulan Februari mengadakan belanja internet dengan nama paket Belanja internet pengadaan Bandwidth dengan pagu Rp 1.5 Milyar, yang dimenangkan oleh PT. Giga Patra Multimedia dengan alamat perusahaan RT.04/RW.02, Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur dengan nilai penawaran Rp 1.349.503.650. Penandatangan kontrak pekerjaan pada tanggal 12 Maret 2020, dengan jaringan internet yang dipasang sebanyak 30 OPD, dengan Kapasitas kecepatan koneksi jaringan internet sebesar 500 Mbps.
Dengan Kapasitas kecepatan koneksi jaringan internet sebesar 500 Mbps, yang dianggarkan oleh Diskominfo Tuba, akan tetapi permasalahan jaringan internet di 30 OPD yang telah terpasang tersebut, kualitas sinyalnya internet nya pun masih sangat lambat alias lemot, bahkan tidak berfungsi dengan baik alias buruk.
Dari beberapa keterangan pengguna di OPD yang terpasang jaringan internet di Diskominfo Tuba, bahwa jaringan internet yang sudah terpasang oleh Diskominfo tidak memuaskan atau jaringan data yang dihasilkan sangat lambat dan tidak terpakai, sehingga terpaksa jaringan internet Indihome speedy dari Telkom tetap kami gunakan hal itu untuk memperlancar jaringan internet agar tidak menghambat pekerjaan Kami, ujar ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang , belum lama ini. Rabu, (30-12-2020).
“Kami terpaksa memakai speedy untuk memperlancar jaringan internet yang digunakan agar tidak menghambat kinerja pegawai kami, Padahal kami sudah menyampaikan jaringan lemot ini ke Diskominfo tapi hasilnya masih saja tetap lemot,” ujarnya.
Keluhan yang sama juga diungkap dari salah satu pegawai BPKAD, kami masing tetap berlangganan internet dari jaringan Indihome Telkom, karena jaringan internet dari Diskominfo sangat buruk dan seringkali terjadi gangguan jaringan, jadi gak bisa mengcover kebutuhan jaringan internet di Kantor Kita.
Kepala Dinas Dukcapil Yusrizal mengatakan, bahwa untuk kualitas jaringan internet dari Diskominfo tersebut standar, tapi agak ngadat jaringan internetnya., Kami saat ini masih memakai jaringan internet dari Indihome Telkom untuk pelayanannya, sekalian untuk membackup, sedangkan jaringan internet dari Kominfo sendiri kami pakai untuk bagian atas.
Ketika ditanya kenapa bagian pelayanan Dukcapil tidak memakai jaringan internet dari Diskominfo Tuba, Yusrizal mengatakan, kita belum mencobanya sih, tapi saya rasa jaringan internet dari Diskominfo tidak bisa mengcover kebutuhan internet di bagian pelayanan ini., Jaringan internet dari Diskominfo itu juga naik turun sinyalnya alias putus nyambung.
Ditempat yang berbeda keluhan yang sama juga dilontarkan oleh salah satu pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengatakan, Kalau dari sana nya pas ditanya dengan teknisinya 500 mbps tapi kan dibagi saya gak tau disini berapa, di pakek untuk laptop aja sudah lemot sering ini juga gak konek sering lose ntah dia dari sananya, makanya sampai saat ini kami masih memakai jaringan internet dari Indihome Telkom.
Berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan Internet di Diskominfo Kabupaten Tulang bawang, Herwan Hadi belum lama ini mengatakan, seharusnya apabila ada problem atas jaringan internet mereka pihak OPD, harusnya memberitahukan kepada kami, “harusnya OPD aktif jangan diam saja,” ujar PPK di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dari hasil investigasi dan keterangan dari beberapa OPD yang berhasil diperoleh terdapat beberapa dugaan permasalahan yang terjadi di lapangan, Pembelian bandwidth tidak disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Unit OPD, dilihat dari masih banyak OPD – OPD tetap menggunakan jaringan internet Indihome Telkom untuk mencukupi kebutuhan jaringan internet di OPD mereka masing-masing.
Diskominfo diduga tidak melakukan monitoring penggunaan internet di setiap OPD secara rutin, hal tersebut ditunjukan dengan adanya permasalahan – permasalahan pada jaringan internet yang terpasang di beberapa OPD, sehingga banyak OPD – OPD tidak dapat menggunakan jaringan internet tersebut karena lemot dan sebagainya. Kuat dugaan Kominfo tidak memiliki laporan monitoring tentang jaringan internet yang terpasang di masing-masing OPD yang dibuat setiap akhir bulan.
Diskominfo juga diduga tidak memiliki salah satu alat yaitu aplikasi Multi Router Traffic Grapher (MRTG) yang dapat dipakai untuk melakukan monitoring untuk mendeteksi perubahan beban lalu lintas data pada jaringan data di OPD.
Monitoring diperlukan untuk memantau jumlah waktu layanan internet dalam 1 tahun dengan jumlah waktu layanan yang dibayar dan untuk memantau berapa besaran bandwidth yang diterima dengan bandwidth yang dibayar. Selain itu, pelanggan harus melakukan evaluasi kebutuhan bandwidth dari masing-masing unit dan peninjauan realisasi pemakaian internet apakah telah sesuai dengan kontrak.
Kondisi tersebut tidak mencerminkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pada Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan, bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.(Budi)