Penerima BST Triwulan III Dikurangi, Ini penjelasan Kadis Sosial Aceh Selatan

Spread the love

Advokatnews|Aceh Selatan-Jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) triwulan III bulan Juli 2020 di Kabupaten Aceh Selatan, mengalami pengurangan dibandingkan triwulan I dan II bulan Mei dan Juni lalu.

Kenapa jumlah penerima BST ini secara tiba-tiba dikurangi? berikut penjelasannya.

Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Zubir Efendi kepada Advokatnews.com, Jumat (10/7/2020) membenarkan bahwa jumlah penerima BST Aceh Selatan yang anggarannya bersumber dari Kementerian Sosial dikurangi dari penyaluran triwulan I dan II lalu.

“Benar terjadi pengurangan pada triwulan III ini jumlahnya seluruh Aceh Selatan sekitar 1000 orang,” kata Zubir Efendi.

Menurutnya, penerima BST di Aceh Selatan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebelumnya adalah sebanyak 15.300. Saat itu, lanjut Zubir, pihaknya meminta data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kepada pihak desa.

Yang jadi persoalannya, ujar Zubir, saat itu ada desa yang mengirim data tersebut dan ada desa yang justru tidak mengirimnya. Termasuk ada juga desa yang lebih mengirim datanya.

“Sehingga, saat triwulan I dan II karena sedang darurat pandemi Covid-19, terbayarkanlah oleh Kementerian Sosial kepada 16.000 lebih penerima di Aceh Selatan. Sehingga telah melebihi kuota yang telah ditetapkan sebanyak 15.300,” ungkap Zubir.

Karena sudah melebihi kuota, kata Zubir, kemudian pihak Kementerian Sosial menghapus secara acak data penerima, untuk disesuaikan kembali datanya sesuai kuota yang tersedia untuk Aceh Selatan sebanyak 15.300 tersebut.

“Kebijakan penghapusan ini terutama sekali terhadap desa yang tidak mengusulkan atau mengirimkan data DTKS yang telah diminta sejak awal. Desa tersebut tentu jadi sasaran,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Zubir, kebijakan penghapusan data penerima BST tersebut juga di fokuskan terhadap penerima BST yang tumpang tindih menerima bantuan jenis lainnya.

“Misalnya, selain menerima BST juga menerima PKH atau jenis bantuan lainnya, maka pihak Kementerian Sosial menyesuaikan kembali data tersebut dengan Dirjen Perlindungan Sosial yang menangani PKH, sehingga akan ada juga data penerima BST yang terhapus,” paparnya.

Itu sebabnya, kata Zubir, berdasarkan laporan koordinator kabupaten penyaluran BST kepada pihaknya, ada sekitar 1.000 penerima BST yang terhapus pada penyaluran bantuan triwulan III tahun 2020.

“Intinya bahwa, ada 2 faktor penghapusan itu yaitu karena kelebihan kuota dan adanya tumpang tindih penerima bantuan,” tegasnya.

Ia memastikan, penyaluran BST pada triwulan III di Kabupaten Aceh Selatan tetap sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial yaitu sebanyak 15.300 penerima.

Penyesuaian data sesuai kuota yang telah ditetapkan ini, menurut Zubir, merupakan bagian dari persiapan pihak Kementerian Sosial yang rencananya akan terus melanjutkan program penyaluran BST sampai bulan Desember tahun 2020 mendatang, menindaklanjuti program Presiden Jokowi.

“Meskipun belum ada sebuah keputusan final sampai saat ini, tapi wacana itu sudah mulai dibahas di kementerian. Rencananya rentang waktu penyaluran akan diperpanjang sampai bulan Desember tahun 2020 namun besarannya nanti akan dikurangi dari sebelumnya Rp. 600.000/bulan menjadi Rp. 300.000/bulan,” jelasnya. (ZF)