Pemutusan Hubungan Sewa Menyewa Tanah

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,

Pengadilan Negeri di Probolinggo di Kraksaan
Nomor Register: 63/Pdt/G/1987/PN.Kab.Prob
Tanggal Putusan : 20 Agustus 1987

Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Nomor Register: 952/Pdt/1987/PT.Sby
Tanggal Putusan: 4 Mei 1988

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2610.K/Pdt/1988
Tanggal Putusan : 29 Juli 1993

Catatan Redaksi:

Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut di atas sebagai berikut:

Sewa-menyewa tanah yang terjadi di suatu pedesaan antara dua orang penduduk desa yang bersangkutan, di mana pihak pemilik tanah sebagai pihak yang menyewakan tanah adalah golongan penduduk pribumi, sedangkan pihak penyewa tanah termasuk golongan non-pribumi, maka hubungan hukum sewa-menyewa tanah termasuk pemutusannya, bukan diterapkan hukum Eropah, Burgelijk Wetboek, ex pasal 1579 B.W, melainkan seharusnya diterapkan Hukum Adat, karena hubungan hukum ini berlangsung dalam kehidupan yang diwarnai suasana pedesaan;

Pemutusan hubungan hukum sewa-menyewa tanpa batas waktu (seumur hidup) atas sebidang tanah, dengan alsan pemilik tanah sangat membutuhkan tanah tersebut untuk dipakai sendiri, sedangkan pemiliknya termasuk golongan ekonomi lemah dibandingkan dengan penyewa tanah tergolong ekonomi kuat yang cukup lama (20 tahun) telah menikmati tanah tersebut, maka sesuai asas kepatutan, maka Hakim harus mengabulkan permohonan pemutusan hubungan sewa-menyewa tanpa batas waktu ini; (*/Int)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail