Advokatnews,
Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang canangkan 6 Perangkat Daerah yaitu Disdukcatpil, DPPMPST, RSUD, BPKSDM, Kec. Karawang Barat dan Kec. Tirtajaya sebagai Pilot Project pencanangan Zona Integritas. Hal ini sebagai salah satu komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi pada pelayanan publik.
Acara tersebut digelar di Halaman Kantor Disdukcatpil Kabupaten Karawang, di hadiri oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana bersama pimpinan unsur Forkopimda Kab. Karawang, PJ Sekda Kab. Karawang Samsuri. S.Ip, para Asisten Daerah serta Kepala SKPD di lingkup Pemkab Karawang.
Bupati Karawang menjelaskan, hal ini juga salah satu komitmen Pemkab Karawang dalam keseriusan dalam pelayanan publik.
“Hal ini sebuah capaian dan komitmen Pemkab Karawang. Dan dengan pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi, membuat Pemkab Karawang lebih meningkatkan komitmen untuk bekerja secara jujur dan bebas korupsi,” paparnya, Kamis (13/06).
Selain itu lanjutnya, upaya ini juga terus ditekankan terhadap seluruh pegawai di lingkup Pemkab Karawang mulai dari pimpinan SKPD nya hingga ke jajaran staf, agar bekerja sesuai regulasi. Sehingga tidak niat untuk korupsi dan menyalahgunakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawab. Ditegaskannya, dengan adanya pencanangan zona integritas ini, mengharuskan kinerja Pemkab Karawang akan jauh lebih baik lagi.
Selain itu Bupati berharap, adanya hal ini jangan sampai menjadikan beban untuk para pegawai sehingga mereka tidak dapat bekerja dengan baik. Untuk itu ia mengharapkan pegawai di lingkup Pemkab Karawang tetap bekerja seperti biasanya, sebab selama ini sudah terbukti hasilnya Karawang mampu meraih WTP secara terus menerus.
”Semoga kedepannya Karawang mampu mempertahankan hal tersebut, dan benar-benar menjadi daerah yang bebas dari korupsi,” tandasnya. (red/diskominfo)