Advokatnews || Bekasi – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan akan membebaskan 17 bidang tanah milik warga untuk perbaiki jalan Cikarang-Cibarusah yang rusak.
Pembebasan lahan ini diperlukan untuk memperlebar ruas Jalan Raya Cikarang-Cibarusah sebelum dilakukan perbaikan jalan milik Provinsi Jawa Barat tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menginstruksikan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi untuk membuat tim khusus penanganan pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah.
“Tim khusus ini melakukan tugas penanganan pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah,” kata Dani Ramdan, Selasa (3/8/2021).
Dia mengatakan, sejak Januari-Februari 2021 lalu, tim apraisal sudah menentukan nilai terhadap 15 bidang tanah dengan total sepanjang 2.064 meter.
Namun, belakangan terjadi penambahan panjang jalan menjadi 2.300 meter dengan total 17 bidang tanah milik warga yang akan dibebaskan.
“Bulan Januari-Februari sudah ada datanya,” ujarnya.
Dia menegaskan, pembebasan lahan warga dapat dilaksanakan pada tahun ini, dengan menggunakan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi.
“Target tahun ini pembebasan lahan rampung, sehingga Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat melakukan pelebaran dan perbaikan jalan,” tuturnya.
Berdasarkan data Disperkimtan sebanyak 17 titik bidang tanah yang belum selesai pembebasan lahannya dimulai dari Kandang Roda sampai dengan pertigaan Jalan Raya Serang-Setu, sekitar 2.300 meter panjangnya.
Nantinya, pembebasan lahan akan menambah lebar badan jalan menjadi 21 meter dari lebar badan jalan yang ada saat ini yakni hanya 7 meter. Penambahan lebar badan jalan dilakukan di sisi barat 8 meter dan sisi timur 6 meter.
Kendala pembebasan lahan terkait persoalan administrasi. Ada surat tanah milik warga yang akan dibebaskan tetapi masih di jadikan agunan di bank. Pemkab Bekasi akan membayar pembebasan lahan apabila administrasi sudah jelas.
Sejak Januari-Februari lalu, Pemkab Bekasi sudah siap membayar ganti untung, bukan ganti rugi, karena tanah warga akan dibebaskan kisaran Rp 6 juta per meter.
Jalan Cikarang-Cibarusah merupakan akses penghubung antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang. Jalan sepanjang 21 kilometer ini merupakan jalan provinsi.
Jalan tersebut merupakan jalur utama menuju ke kawasan industri Kabupaten Bekasi, yang dilalui truk-truk bertonase besar.
Pemprov Jabar mengklaim, pihaknya belum memperbaiki jalan tersebut karena terkendala pembebasan lahan yang belum diselesaikan Pemkab Bekasi.
(Red)