Advokatnews || Minahasa Utara Sulawesi Utara- Galian C kembali beroperasi diwilayah Batudambo Atas Kabupaten Minahasa Utara, Diketahui pemilik pengelolaan Pasir dan Tanah adalah Rifal warga Batudambo, Selasa (05/09/2023).
Rifal sudah beberapakali melakukan pengelolaan Pasir dan Tanah diwilayah Batudambo, Tanpa Mengantongi Izin Galian, Sementara pengelolaan Galian C menggunakan Alat Berat jenis Excavator sewaktu beraktifitas dilokasi.
Kegiatan tersebut saat ini masih terus beroperasi diwilayah Hukum Polres Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara, Dan mungkin kegiatan itu jika diketahui oleh Polres Minut apa akan dilakukan tindakan yang tegas untuk menghentikan atau hanya dibiarkan saja.
Lalu bagaimana dengan Uu nomor 3 dan nomor 4 tahun 2020 dan tahun 2009 yang terkandung dengan butiran pasal dan ayat didalamnya, Dengan contoh Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Adalah Izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan atau disebut Galian.
Izin Pertambangan Rakyat yang disebut IPR, Adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, Selanjutnya Izin Usaha Pertambangan yang disebut dengan IUPK, IUPK adalah Izin untuk
melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah Izin usaha pertambangan khusus.
Dengan adanya ketentuan yang berlaku maka Rifal sebagai Pengelola Galian C diwilayah Batudambo Atas, Dinyatakan bahwa telah Menantang Hukum dari peraturan ESDM karena berani mengelola Galian Pasir dan Tanah dengan Alat Berat tanpa Mengantongi Izin.
(TOMMY)