Advokatnews, Sulawesi Utara – Pemerintah Kota Bitung Dinas Kesehatan Muspida Kapolres Dandim 1310 dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan KSOP bakal melakukan rencana pembatasan orang ke Kota Bitung, Senin, 21:10 30 maret 2020.
Dengan mengupayakan pencegahan VIRUS CORONA, Menurut Wali Kota Max J Lomban merenrencanakan pembatasan untuk orang dari luar masuk ke kota Bitung, dari instansi KSOP sesuai surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) yang hari ini atau besok saya akan menyuratkan ke Kementerian Perhubungan
untuk rencana ini.
Bahwa yang dibolehkan masuk ke Pelabuhan hanya kapal barang atau logistik untuk kapal penumpang sementara dibatasi dan dilarang untuk masuk, akan diberlakukan selama dua pekan bisa juga diperpanjang dan dipersingkat jika Pandemi Covid-19 sudah aman.
Begitu juga untuk sektor darat secara fisik akses masuk orang atau kendaraan ke Bitung ada empat pintu di Kelurahan Tanjung Merah Sagerat Karondoran dan Pinasungkulan, Kami berencana akan tutup tiga pintu masuk kecuali Sagerat.
Di titik pintu masuk dari daerah luar ke Kota Bitung akan dibuat posko, yang akan menangani pelayanan orang masuk sesuai dengan protap Kementerian Kesehatan RI.
Sosialisasi akan dimulai selama tiga hari ke depan, setelah melakukan sosialisasi kemungkinan pemberlakuan rencana pembatasan orang masuk dari luar daerah ke Kota Bitung pada Jumat (3/4/2020).
Sementara itu Frangky Ladi Asisten 1 Setda Kota Bitung menambahkan, bahwa apa yang disampaikan Wali Kota langsung diteruskan kepada kepala kelurahan di 69 Kelurahan dan 8 Kecamatan dikota Bitung untuk disosialisasikan ke tengah masyarakat.
Rencana ini sudah dirapatkan langsung oleh instansi kepemerintahan kota bitung yang dipimpin langsung oleh Wali kota Bitung Max J Lomban, Sekda Audy Pangemanan, Kadis Kesehatan Jeaneste Watuna, Kapolres AKBP FX Winardi Prabowo, Dandim 1310 Letkol Inf Kusnandar Hidayat, dan kepala KSOP. (TOMMY)