Advokatnews,Lebak|Banten – Musa Weliansyah menyayangkan perihal yang disampaikan Wadir PT. Aam terkait komoditi yang telah disortir di Gudang PT. Aam. Padahal, komoditi yang disalurkan Agen BPNT tersebut dikirim langsung oleh beberapa supplier yang merupakan mayoritasnya bukan dikirim dari Gudang PT. Aam. Hal ini dikatakan Musa Weliansyah kepada media melalui pesan WhatsApp, Jum’at, 19 Juni 2020.
Menurutnya, bahkan tidak sedikit agen yang diberi kewenangan untuk mencari komoditi sendiri, akan tetapi kata Musa, harga tersebut ditentukan oleh pihak PT. Aam sesuai Memorandum of Understanding (MoU).
“Kalau seperti itu, artinya PT. Aam hanya menjadi broker atau calo supplier. Bahkan komoditi yang diterima KPM tidak sedikit yang busuk, seperti halnya yang terjadi di Wilayah Wanasalam, Malingping, Banjarsari, Cijaku, Cigemblong, Gunung Kencana serta daerah lainnya”. Papar Musa.
Ditambahkan Musa, komoditi yang dikirim langsung ke e-Warong oleh Agen BPNT dari Supllier yang bekerja sama dengan PT. Aam, diketahui kebanyakan penyedia komoditi tersebut merupakan oknum Kepala Desa dan oknum yang mengatasnamakan Ormas, dimana komoditi yang dikirim tersebut banyak telur busuk seperti yang terjadi di Desa Kandang Sapi Kecamatan Cijaku, melainkan komoditi tersebut jelas bukan dikirim dari Gudang PT. Aam.
Selain itu, Musa pun juga mengungkapkan, seperti yang terjadi di Desa Kadujajar, Desa Sumberwaras, Desa Cipeundeuy, Desa Bolang, Kecamatan Malingping yang mana Agennya itu adalah istri Kepala Desa itu sendiri, sementara beras dikirim oleh Kades Kadujajar dan Kades Sangiang, bahkan mereka bukan hanya memenuhi kebutuhan beras di Desanya saja melainkan juga menyuplai beras pada agen BPNT di Desa-desa lain seperti yang dilakukan Kepala Desa Sumbewaras.
“Sangat disayangkan beras lokal standar medium yang harganya di pasar malingping hanya Rp. 9.000/kg namun Agen BPNT ini menjual beras Kepada KPM dengan harga Rp. 11.900/kg”. Tandasnya.
Tak hanya itu, kata Musa, berdasarkan hasil pemantauan nya dilapangan tepatnya di Kecamatan Malingping, hanya ada tiga agen yang menjual Beras dibawah harga Rp. 10.000/kg yaitu Agen BPNT Desa Cilangkahan, Desa Rahong dan Desa Senanghati. Serta 2 (Dua) Desa di Kecamatan Wanasalam, yakni Desa Cipeucang dan Desa Cilangkap.
Dilanjutkan Musa, Beras IR Lokal Kw I yang seharusnya dijual sesuai harga pasar yakni sebesar Rp 9.000-Rp. 10.000/kg, namun ini dijual kepada KPM yang notabennya rakyat miskin seharga Rp. 11.900/kg, dan ini terjadi bukan hanya di Kecamatan Malingping saja melainkan di Kecamatan lain seperti Cijaku, Cigemblong Wanasalam, Gunung Kencana, Cirinten, Cileles, Curugbitung Dll, yang kemudian kata Musa, kebanyakannya mereka adalah Agen BPNT yang MOU dengan PT. Aam dan Agen BPNT yang disuplai oleh Bulog.
“Kejadian ini sudah cukup lama dan selalu dikethui oleh TKSK bahkan Kadinsos Lebak juga tahu harga komoditinya tingi diseluruh agen BPNT, ini namanya korupsi dengan pola MarUP, dan ini harus diusut tuntas oleh Tipikor Polres Lebak”. Imbuhnya.
Selain adanya dugaan marUP, Musa juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disperindag Kabupaten Lebak terkait penggunaan gudang milik Pemda yang digunakan oleh PT. Aam, “harusnya gudang tersebut tidak boleh dipakai oleh pengusaha supplier, ini melangar aturan namanya. Karena-red, gudang dibangun dengan Fungsi dan tujuan yang jelas, bukan untuk kontrakan. Jadi, saya kira tdak ada yang melegalkan itu, lantas apa dasar hukumnya? Melainkan itu namanya Alih fungsi dan ini pelangaran yang harus ditindak”. Tegas Musa.
Disisi lain, Musa mengherankan tehadap Sekda dan Bupati Lebak yang terkesan diam dan pura-pura tidak mau tahu, “Kenapa ko sekda dan Bupati Lebak ini diem – diem bae, bahkan termasuk pimpiinan DPRD pun juga, saya bingung jadinya, bukankah kita harus menjalankan amanah ini demi kepentingan rakyat, dan pemerintah itu harus pro rakyat”?. Tututupnya. (Nha/red).