Advokatnews.com/Sukabumi – Pemerintah Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, tengah melaksanakan kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada jalan desa yang berlokasi di Kampung Pasir Angin RT 19 RW 04. Minggu (25/05/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan di bawah bidang pemberdayaan masyarakat, sub-bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dengan sumber dana berasal dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp68.698.000,-.
Volume pekerjaan meliputi beberapa bagian, antara lain:
P: 2,5 meter, T: 2,8 meter, L: 0,30 meter
P: 17 meter, T: 5 meter, L: 0,30 meter
Pelaksanaan pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari kalender dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Muaradua.
Melalui kegiatan ini, diharapkan infrastruktur desa semakin kuat dan mendukung aksesibilitas serta keselamatan masyarakat sekitar.
Kabiro Anwar Satibi