Avokatnews|Aceh Selatan – Pemerintah Aceh Selatan Melalui Kabag Humas Aceh Selatan terkesan terlalu mempersulitkan dan membatasi sejumlah wartawan di daerah untuk melakukan peliputan pelantikan Bupati Aceh Selatan pada Kamis (25/06/2020).
Pasalnya, dalam pelantikan Bupati yang dilaksanakan pada Kamis (25/6/2020) hanya di boleh dilakukan satu media dengan alasan protokol kesehatan.
Faisal salah seorang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Kepada Avokatnews.com Rabu (24/6/2020) di Tapaktuan.
“Keputusan yang disampaika hanya satu media yang boleh meliput, itu terkesan humas terlalu berlebihan,”
Faisal yang juga wartawan Waspada itu, mengatakan, sejumlah wartawan merasa kecewa menjelang pelantikan Bupati Aceh Selatan, humas setempat memutuskan hanya satu media yang meliput.
Bahkan jurnalis televisi yang harus mengambil audio visual juga tidak diizinakan masuk dalam proses pelantikan besok.
“Padahal kita dan humas telah duduk bermusyawarah bersama bahwa ada empat media yang mewakili dalam ruangan saat pelantikan yaitu media cetak, televisi dan online,” ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya kabag humas merangkul para wartawan sebagai sahabat sendiri dan tidak memberikan keterbatasan akses di saat meliput pelantikan Bupati Aceh Selatan. (Zulfandi)