Karawang | Advokatnews – Pemerintah mengelontorkan anggaran dana desa (DD) dikucurkan melalui masing-masing rekening desa digunakan sesuai kebutuhan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) selanjutnya dimusyawarahkan dirapatkan di Desa (Musdesus) setelah Ada kesepakatan hasil musyawarah bersama maka dari berbagai kebutuhan disepakati sehingga dalam melaksanakan Giat didesa sesuai harapan warga masyarakat sesuai Harapan Pemerintah.selasa 10/9/2024.
Salah satunya dijelaskan oleh Asan Permana selaku kepala desa Sumurgede kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat “Pengelolaan keuangan desa didesa Sumurgede dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Prioritas penggunaan dana desa tahap demi tahap dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
“Kegiatan pembangunan infrastruktur Jaling japak serta darainase saluran air dan jalan usaha tani (Jut ) selain itu ada beberapa komponen kebutuhan warga masyarakat yang sudah terealisasikan serta Alhamdulillah manfaatnya diterima dengan baik oleh warga masyarakat setempat.
Berbagai Aspek kebutuhan warga masyarakat desa Sumurgede semisal warga tani mengeluh saluran air terhambat rumput Eceng gondok maka pihak Pemdes reaksi cepat lakukan gotong royong warga tani dan pemdes kerja bakti membersihkan rumput Eceng gondok dibersihkan Dari saluran air Guna Air mengalir Lancar sehingga akses Air untuk mengairi ladang sawah tidak kekurangan air.
Atas Keberhasilan Suksesnya semua Program di desa Sumurgede kecamatan Cilamaya Kulon tidak luput hasil kerja sama dengan staf aparatur desa serta bimbingan muspika kecamatan sehingga semua Program Pembangunan di desa Sumurgede Hasilnya sesuai Harapan Warga sesuai Harapan Pemerintah.pungkas Kades Asan Permana (U.TLY.)