Pemberlakuan Surat Pernyataan Dipertanyakan Warga Desa Bantarjaya

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews |Bekasi- Beberapa program bantuan sosial dari pemerintah yang pendistribusiannya dilakukan secara berkala/bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) baik berupa uang tunai maupun non tunai (sembako) yang salah satunya adalah program tambahan perluasan kartu keluarga sejahtera (KKS) pun sudah terealisasi.

Namun dalam pelaksanaan pendistribusiannya diduga masih terkesan tidak transparan. Pasalnya, beberapa warga di Kp. Kedung Lotong desa Bantarjaya kecamatan Pebayuran bertanya-tanya dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh pemerintah desa Bantarjaya untuk warganya dalam hal ini selaku KPM.

Salah satu warga Kp. Kedung Lotong RT004/007 Dusun II yang berinisial AH (43) ketika diwawancarai beberapa awak media menyampaikan, “Iya bang saya tidak tahu peruntukan surat pernyataan tersebut digunakan untuk apa, maksud dan tujuannya pun saya tidak tahu, ketika memang ada pendistribusian bantuan biasanya juga tidak memakai surat pernyataan,” Ujar AH, (08/10/2020).

Abu jihad Ubaidilah selaku kepala Desa Bantarjaya ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya oleh awak media mengatakan terkait surat pernyataan tersebut, “Tertuliskah nama saya di situ? (surat pernyataan), tinggal kembali ke masyarakat mau atau tidak,” Tutur kang Abuy sapaan akrabnya, (08/10/2020).

Sepatutnya selaku kepala desa (Kades), haruslah dapat bersikap tegas dan bijaksana dalam mengambil atau membuat suatu keputusan atau kebijakan bagi warganya.

Ditempat yang berbeda, masih dengan warga desa Bantarjaya yang enggan di sebutkan namanya (SW) menyampaikan,”setiap ada bantuan pun pasti ujung-ujungnya ada uang lelah, seperti pendistribusian program BPNT, dan sebelum di distribusikan pasti dimintai dulu ATM-nya, baru di kirim sembako, sembakonya juga nyusul-nyusul,” Terangnya.

Masih sambungnya, “Saya berharap pemerintahan desa Bantarjaya harus transparan dalam setiap penyaluran bantuan, dan kalau tidak ada maksud dan tujuannya ngapain harus membuat surat kuasa, saya tidak mau mengisi data identitas sebelum di sosialisasikan dulu,” Tutupnya.

(***Je).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail