Pembangunan Onderlagh di Kampung Tanjung Rejo, Disinyalir Syarat Permasalahan

Spread the love
Tanjung Rejo, Advokatnews–Hal demikian disampaikan oleh DPD Lsm Lipan Kabupaten Waykanan (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara ) Isharudin  angkat bicara mengenai pembangunan jalan Onderlagh, yang diduga di Kampung  Tanjung Rejo terendus segudang permasalahan alias gak jelas.
Pembangunan jalan Onderlagh di Kampung Tanjung Rejo pada tahun 2020 ini terkesan asal-asalan bahkan menyimpang dari aturan. seperti, penyusunan batu tidak sedikit dengan posisi tertidur bahkan jarak batu yang disusun renggang, semestinya batu tersebut tersusun dengan posisi berdiri.
Jelas kecurangan itu dilakukan untuk mengurangi kubikasi penggunaan batu demi meraup keuntungan yang besar baik secara peribadi maupun berjamaah, ujar Isharudin, Senin (04/04/20).
Tidak hanya itu, lanjut Isharudin. Pembuatan jalan Onderlagh di Kampung Tanjung Rejo kangkangi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasalnya, kegiatan pembuatan jalan onderlagh yang telah mencapai kurang lebih 100 persen tahapan pengerjaan yang memampangkan anggaran pagu yang begitu pantastis nilainya yang tidak sesuai dengan yang di lapangan.
“Sudah jelas, kecurangan yang di lakukan oleh kepala Kampung yang dibawah kepemimpinan Imam selaku Kepala Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negri Agung jelas terlihat, tanpa mengutamakan kualitas para oknum semena-mena dalam menggelola uang negara,
Hal semacam ini pemerintah harus ambil sikap tegas,” cetus isharudin.
Dikatakannya, dalam waktu dekat bersama pihaknya dirinya akan menindak lanjuti tentang kejanggalan-kejanggalan terkait penggunaan dana desa di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negri Agung, Kabupaten Waykanan.
Saat di komfirmasi awak media kaur keuangan Angga mengatakan memang pekerjaan itu tidak sesuai di karnakan tidak ada tim teknis untuk mengerjakan itu sehingga pekerjaan asal jadi.
Sementara Kepala Kampung Tanjung Rejo Imam, tidak dapat dikonfirmasi terkait pembangunan jalan Onderlagh di kampungnya tersebut.
Imam terkesan menghindar dan selalu tidak berada di kantor Kepala Kampung maupun di rumah kediaman, bahkan dihubungi via ponsel tidak dapat di hubungi.(Basri)