Advokatnews, Lebak|Banten – Pembangunan Jalan Rabat Beton yang menghubungkan ke Kampung Cidikit Girang di Desa Cidikit Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak – Banten di soal Aktifis Kumpulan Anti Korupsi Banten (KPK-B). Pasalanya pembangunan jalan rabat beton yang belum genap satu tahun itu, saat ini kondisinya sudah mulai terkelupas dan retak kembali. Kamis, 05/03/2020.
Dikatakan Perbu S.A, Aktifis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Tim Investigasi DPD Kabupaten Lebak, pihaknya menilai jika pelaksanaan pembangunan itu sesuai dengan Spek/RAB tentunya tidak akan mudah retak dan cepat mengelupas, akan tetapi sambung Perbu, jika fakta dilapangan bahwa bangunan fisik jalan tersebut sudah terkelupas dan retak-retak kembali tentunya hal ini menjadi pertanyaan dan perlu dilakukan peninjauan ulang oleh pihak inspektorat.
“Kami menduga jika pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton tersebut diduga ada pengurangan bahan material, sehingga berakibat buruknya kualitas bangunan itu sendiri yang tak dapat bertahan lama dan menjadikan badan atas jalan mudah terkelupas dan retak-retak”.
Selain itu, Perbu pun menilai, “Jika dalam pelaksanaannya terindikasi ada pengurangan bahan material, maka hal itupun patut diduga terjadinya potensi tindak pidana korupsi, makanya kami pun akan melakukan kajian lebih jauh. Tuturnya.
Sementara, Iyong selaku Ketua TPK Desa Cidikit Tahun 2019 saat dikonfirmasi media melalui via seluler beberapa waktu lalu mengungkapkan jika pembangunan tersebut dilaksanakan pada bulan Desember 2019.
“Untuk pembangunan jalan rabat beton di Kampung Cidikit Girang Desa Cidikit itu dilaksanakan pada Bulan Agustus 2019 lalu, dengan anggaran sekitar Rp. 221 jt”.
Adapun Sambung Iyong, untuk kondisi jalan yang sudah terkelupas tersebut disebabkan karena pada saat pembangunan baru selesai dikerjakan sudah digunakan oleh warga sekitar yang mengenai kendaraan mobil.
“Karena itu cuma jalan satu-satunya, jadi kami selaku TPK sulit komunikasinya dengan warga, padahal kan jalan tersebut baru selesai dikerjakan”, Tandasnya. (Na/Sumardi/red).