Bekasi, Advokatnews – Kegiatan pembangunan dan peningkatan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mekarwangi 03 kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi tidak transparan dalam pengelolaan dan pelaksanaannya, hal ini di picu karena tidak terpampang papan informasi sebagai bentuk implementasi dari UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Hasil dari investigasi awak media dan lembaga sosial kontrol, pihak pelaksana kegiatan tidak berada di tempat sa’at akan di konfirmasi terkait hal tersebut, ketika di konfirmasi kepada pekerja proyek menyebutkan bahwa papan proyek atau papan informasi ada di penanggung jawab pelaksana kegiatan.
“Kami hanya pekerja bangunan pak, tidak tahu mengenai papan informasi RAB atau yang lainnya, kami bekerja ikut sesuai perintah saja, dan tidak bisa berkomentar lebih banyak “, ungkap salah satu pekerja proyek pembangunan SDN mekarwangi 03 kec. Cikarang Barat kab. Bekasi (07/11/19).
Peran serta masyarakat dan lembaga sosial kontrol sangat di butuhkan dalam mengawasi setiap pelaksanaan dalam kegiatan pembangunan yang menyangkut kepentingan umum, agar setiap pembangunan dapat di laksanakan sesuai dengan standar operasional prosedurenya (SOP), berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai dengan yang di harapkan.
Sampai dengan berita ini di terbitkan, awak media dan lembaga sosial kontrol masih mencari data dan informasi dari berbagai narasumber terkalit hal tersebut yang memang masih sulit untuk di temui.(Uze/SW)