Pemain Minyak Subsidi Menantang Peraturan Yang Sudah Ditetapkan Oleh Pemerintah

Spread the love

Advokatnews, Minut | Sulawesi Utara-   Pentap minyak bersubsidi (pemain BBM) di SPBU WATUDAMBO (minut) yang memakai sepeda motor menantang hukum yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat.

Tangki sepeda motor tersebut sudah di modifikasi (non normal) kemudian cara pengisiannya dari tangki salin ke galon lalu balik lagi ke SPBU untuk melakukan pengisian selanjutnya.

Hal itu sudah menjadi bisnis mereka dengan alasan “mencari hidup”, sementara para pemain BBM tersebut hampir sering melakukan hal yang sudah melanggar hukum.

Pemain minyak tersebut memakai mobil untuk mengangkat galon-galon yang sudah terisi minyak BBM, dan galon tersebut bukan hanya empat (4) atau lima (5) galon saja tetapi lebih.

Dengan adanya hal tersebut diminta dari pihak yang berwewenang harus tindak tegas, agar kegiatan tersebut tidak menjadi hama di beberapa warga masyarakat karena hal itu sudah melanggar hukum yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat.

Dengan maksud dan tujuan larangan dari nomor 191 tahun 2014 bahwa (a) kebutuhan nasional atas bahan bakar (minyak) untuk pemberian subsidi yang lebih tepat kepada konsumen tertentu.

Begitujuga seperti apa yang di maksudkan dalam huruf (a) pasal 66 dan pasal 72 peraturan pemerintah pusat dengan nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan hilir MIGAS sebagaimana yang sudah diputuskan dengan nomor 30 tahun 2009, yang perlu menetapkan peraturan PRESIDEN tentang penyediaan khusus mengingat pasal 4 ayat (1) UU tahun 1945, kamis (29/04/2021).

(TOMMY)