PELAYANAN PENGADUAN BPHN KUMHAM

Spread the love

Jakarta, advokatnews
Jumat (26/6), Tim Peneliti Pengelolaan Pengaduan Kemenkumham RI berkunjung ke BPHN dalam rangka ingin mengetahui layanan pengaduan yang ada di BPHN, berdasar arahan Sekretaris Jenderal terkait layanan pengaduan di kemenkumham dimana menurut hasil pengumpulan data masih banyak berbagai kanal di Kemenkumham yang akhirnya menyulitkan pengelolaan pelayanan pengaduan.
Kunjungan diterima oleh Kepala Bagian Humas Kerjasama dan TU, Dwi Rahayu Eka yang menjelaskan mengenai proses pelayanan pengaduan di BPHN. Disampaikan oleh Peneliti Balitbang KUMHAM bahwa penelitian didasari oleh hasil survey kepuasan masyarakat, yang belum puas terhadap layanan pengaduan di Kemenkumham.
Pertemuan berlangsung kurang lebih 1,5 jam dengan sesi tanya jawab seputar layanan pengaduan yang dijalankan di BPHN, sejauh mana layanan pengaduan ini dijalankan, apakah sudah efektif dan responsif, ataukah belum maksimal. Kepala Bagian Humas menjelaskan, “Layanan pengaduan di BPHN menggunakan beberapa kanal, baik melalui Media Online dengan menggunakan beberapa Aplikasi, melalui media sosial, call center maupun layanan pengaduan langsung. Selama ini belum ada complain dari masyarakat terutama untuk pengaduan yang bersifat personal, kami selalu memaksimalkan pelayanan aduan dengan responsif, cepat dan sesegera mungkin untuk kita jawab, jika memang terkait adanya aduan atau laporan yang bersifat substantif yang ditujukan kepada salah satu layanan di Pusat yang ada di Lingkungan BPHN, memang membutuhkan waktu sesuai dengan SOP layanan pengaduan itu sendiri.” Dwi Rahayu menyampaikan.
Selain layanan pengaduan, Tim Peneliti juga menanyakan terkait SDM pengelola layanan aduan, sarana dan prasarana yang ada, dan juga apakah ada pelatihan khusus untuk admin pengelolanya. Dari interview ini tentunya harapan kami kedepannya BPHN maupun Kemenkumham akan mempunyai Pengaduan dalam satu wadah yang terpusat dan terintegrasi dengan semua kanal yang telah berjalan, sehingga keluhan dan aduan masyarakat akan bisa tersampaikan dan agar keluhan dan aduan yang masuk bisa diberikan tanggapan dan jawaban secara cepat, responsif guna efisiensi layanan pengaduan yang terpadu dan terorganisir.
(Red/BPHN )