Advokatnews | Bekasi- Mahamuda Bekasi meminta agar Polres Metro Bekasi periksa Bupati Bekasi dan untuk dimintai keterangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, Kerumunan yang dibubarkan pada Minggu (10/1/2021), diduga kuat murni niat pihak pengelola Waterboom dan kelalaian pihak Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sehingga menimbulkan keramaian dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kerumunan ditengah Pandemi itu ditenggarai adanya promo besar-besaran yang dilakukan pihak pengelola Waterboom yang berbentuk pamflet foto melalui pesan WhatsApp, dan sempat diunggah akun Instagram pengelola Waterboom sejak tanggal 6 Januari hingga 9 Januari 2021 dengan menawarkan promo harga tiket yang semula Rp. 95.000,- menjadi Rp. 10.000,- dengan alasan ingin meningkatkan jumlah pengunjung di Waterboom tersebut.
Imam Syaripudin Ketua Mahamuda Bekasi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi sudah sangat bagus, mulai dari pembubaran hingga memindah tugaskan Kapolsek Cikarang Selatan. Dan hal ini perlu diluruskan agar masyarakat cerdas dan menjadi pembelajaran semua pihak.
“Sikap Kapolres Bekasi sudah bagus dengan memerintahkan anak buahnya membubarkan adanya kerumunan tersebut, dan memindah tugaskan Kapolsek Ciksel sebagai bentuk sanksi agar menjadi pembelajaran semua pihak” kata dia kepada awak media, Rabu (13/01/2021).
Mantan ketua BEM Fisip Universitas Singaperbangsa Karawang ini berharap agar pihak Polres Metro Bekasi segera menetapkan adanya tersangka, mengingat sudah adanya barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Karena pelanggaran prokes ini menjadi ‘isu nyentrik’ pasca ditetapkannya pentolan FPI sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya.
“Info terakhir ini kan pihak pengelolaan, kepolisian, dinas pariwisata dan lain-lain sudah diperiksa. Saya minta agar Bupati Bekasi juga diperiksa. Sebaimana proses hukum pelanggaran prokes yang terjadi di di daerah lain. Misalnya, Polda periksa Anis tentang kasus keramaian di Petamburan, lalu juga memanggil Ridwan Kamil kasus keramaian di Bogor, lalu juga Walikota Bekasi pun diperiksa karena kasus keramaian Musda KNPI Kota Bekasi” harapnya.
(*Je).