Advokatnews
pada hari kamis tanggal 30 april 2020 sekitar pukul 10.30 wib telah terjadi tindak pidana penculikan anak, Anak pelapor AVS sedang bermain di dalam rumah di ambil dan gendong oleh tersangka ke arah SDN 1 Balai murni jaya dan dilihat oleh saksi Solehudin kemudian saksi memberi tahu pelapor yang sedang bekerja di balai kampung Balai murni jaya. Saksi mengatakan ” itu anakmu dibawa siapa ? Digendong ” lalu saksi dan pelapor naik motor mengejar tersangka. Setelah ketemu dengan tersangka pelapor langsung meminta anaknya agar dikembalikan akan tetapi tersangka mempertahankan sehingga terjadi perebutan, setelah anak korban berhasil direbut pelapor, tersangka langsung melarikan diri kearah jalan kerumah pelapor. Pada saat tersangka melarikan diri warga sudah bersiap menangkap tersangka, lalu tersangka tertangkap oleh warga dan dihakimi warga, lalu warga bersama aparatur kampung membawa tersangka ke Polsek Banjar Agung dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Banjar Agung. Setelah sampai di Polsek Banjar Agung tersangka di bawa ke puskesmas tuba 1 untuk berobat dikarenakan tersangka dalam keadaan luka – luka akibat di hakimi warga.
Laporan Polisi Nomor : LP/B- 45 / IV / 2020 / LPG / Res Tuba/sek banjar Tentang Penculikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Waktu dan tempat kejadian Hari Kamis tanggal 30 april 2020 sekitar pukul 10.30 Wib di rumah korban kampung balai murni jaya kec. Banjar Baru kab. Tulang bawang.
Tersangka bernama IBANG, 35 tahun, pengangguran, Islam, alamat Prabumulih Sumsel. ( mengalami luka – luka dikepala, muka dan bibir. Tersangka susah untuk diinterogasi ).
Pelapor berinisial MS, 30 th, jawa, islam, wiraswasta ,alamat kampung balai murni jaya RK 4 RT 1 kec. Banjar Baru kab. Tulang bawang dan juga saksi-saksi berinisial RS, 40th, jawa, islam, wiraswasta, alamat kp. Balai murni jaya kec. Banjar Baru kab. Tulang bawang.
R 50 th, jawa, islam, wiraswasta, alamat kp. Balai murni jaya kec. Banjar Baru kab.tuba.
Polisi sudah menerima dan membuat laporan, cek tkp untuk memeriksa saksi dan pelapor.
Tersangka dibawa kerumah sakit jiwa ( kurungan nyawa ). Karena di indikasikan ada gangguan jiwa. (***Red)