Lebak, AdvokatNews — Kasus Illegal Logging di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tepatnya diarea Cikidang blok Cibodas dan Muara Tilu, di Desa Kujang Sari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menuai banyak pertanyaan. Padahal, kasus tersebut sudah bukan rahasia umum lagi. Sabtu (30/11/2019).
Menurut Sigit selaku pihak TNGHS Resort Gunung Bedil saat dikonfirmasi via seluler terkait kelanjutan kasus tersebut menerangkan bahwa pihak Balai TNGHS sudah melaporkan ke Dijten Gakum (Direktorat Jenderal Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
“Kalau untuk kelanjutannya, pihak kita sudah melaporkan ke Gakum KLHK itu sudah pak, sudah diproses, tinggal nunggu penyelidikan”.
Sementara, M. Yusuf selaku Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Pertahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT-KPSKN-PIN-RI), menyayangkan atas lambatnya penanganan kasus tersebut. Karena, sampai saat ini diduga pihak para terduga pelaku illegal logging tersebut masih berkeliaran bebas.
“Diantara Para Pelaku tersebut yang diduga kuat berinisial PD, UD dan EA serta Oknum Kades Kujang Sari Berinisial IG yang turut diduga sebagai otak pelaku terjadinya Illegal Logging tersebut masih berkeliaran bebas.”
Selain itu M. Yusuf pun menduga kuat bahwa sebagian kayu tersebut dipergunakan untuk kebutuhan galian tambang emas illegal.
Oleh karena itu, Sambung M. Yusuf, kami meminta penegak hukum harus segera bertindak cepat dan bertindak tegas, jangan sampai kasus tersebut dibiarkan tanpa ada kejelasan hukum yang konkrit. (Na/red).