Advokatnews|Aceh Selatan-Terkait pembangunan pagar Mushala Al-Hidayah, Gampong Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan yang diberitakan beberapa media pada pekan lalu dinilai bermasalah.
Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Pembangunan Pagar Mushala Gampong Air Berudang, Jaswadi kepada Advokatnews.com menyatakan, pekerjaan pembangunan pagar mushala dimaksud tidak bermasalah.
“Tudingan bercampurnya material kerikil dan pasir dengan tanah tersebut tidak benar. Sebetulnya kerikil yang digunakan itu agak kuning karena diambil waktu hari hujan,” kata Jaswadi kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (1/11/2020).
Mengenai permasalahan itu, lanjutnya, pihak Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Selatan telah turun ke lokasi pekerjaan untuk mengambil sample. Namun, diinformasikan oleh pihak DSI, ternyata material tersebut tidak bermasalah.
“Pekerjaan pembangunan pagar Mushala Al-Hidayah ini sepanjang 25 meter dengan dana 66 juta, bukan 100 juta sebagaimana ditulis di media,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Dusun V Gampong Air Berudang, Khairul Sagoe menambahkan, anggaran pembangunan pagar mushala dari pokok – pokok pikiran (Pokir) anggota DPRK Aceh Selatan, Rima Mishul Azwa.
“Tidak mungkinlah kami menyia – nyiakan amanah Anggota Dewan untuk pembangunan rumah ibadah. Seharusnya oknum wartawan tersebut jangan menulis berita tidak benar. Apalagi ini rumah ibadah,” cetusnya.
Secara terpisah, Kepala DSI Aceh Selatan, Ustadz Indra Hidayat S.Ag M.Ag ketika dikonfirmasi menjelaskan, sejauh ini untuk sementara pekerjaan pagar mushala tidak ada kendala maupun bermasalah. “Saya telah turunkan konsultan pengawas dan PPTK ke lokasi untuk menyambil sample dan perbaikan – perbaikan. Ya, untuk sementara tidak masalah,” ucapnya.(Zulfandi)