Advokatnews, Kota Bekasi – Beberapa kegiatan fisik sudah mulai dikerjakan sejak beberapa minggu yang lalu. Dalam proses ini, masih banyak ditemukan para pekerja yang bekerja tanpa melengkapi diri dengan alat pelindung diri ( APD ). Padahal para pekerja memiliki hak untuk memakai alat kelengkapan kesehatan, keselamatan dan keamanan (K3).
Kondisi ini tergambar dalam pengerjaan kegiatan fisik Proyek Pasar Harapan Jaya Tahap 2, Kamis (10/08/2023). Beberapa pekerja saat beraktifitas nampak tidak mengenakan sarana kesehatan seperti helm, tali pengaman atau alat pelindung diri yang lainnya. Padahal item pekerjaan seperti pasang rangka atas bangunan sangat memiliki resiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja. Sangat tidak sesuai dengan slogan yang terpampang jelas dan besar di depan pintu utama proyek yang bertuliskan “MARI GUNAKAN APD KITA”.
Penggunaan alat pelindung diri oleh para pekerja sangat dipengaruhi dari beberapa faktor, seperti faktor dari ketersediaan alat pelindung diri dari perusahaan / pengusaha untuk tenaga kerja, keadaan alat pelindung diri yang dapat digunakan saat bekerja, kepatuhan dalam penggunaan alat pelindung diri, dan sanksi yang diberikan perusahaan bagi yang tidak menggunakan alat pelindung diri dengan benar.
Sampai berita ini diturunkan, awak media dari Advokatnews masih terus menelusuri sumber ke berbagai pihak. (Dwi)