Peduli Lingkungan, LSM GPRI Kabupaten Bekasi Desak Pemberhentian Proyek Galian Tanah Di Duga Tak Berizin Di Desa Kertarahayu

Spread the love

Bekasi, Advokatnews- Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat GPRI mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan dan menutup proyek penambangan galian tanah urug di Desa Kertarahayu, kecamatan setu Kabupaten Bekasi yang diduga tak berizin.

Hal ini sebagaimana disampaikan Carnata/Carli selaku wakil ketua LSM GPRI Kabupaten Bekasi yang menyatakan keprihatinannya atas ulah pengusaha proyek penambangan galian tanah urug yang telah menimbulkan potensi pengrusakan terhadap lingkungan.

” Penggalian tanah di duga tanpa izin yang berada di Kp. Cisa’at Rt 17/08 Desa Kertarahayu tersebut sudah sangat memprihatinkan, menyebabkan rusaknya jalan serta lingkungan dan rawan terjadi kecelakaan, apalagi ketika dalam musim penghujan, karna sisa-sisa tanah yg menempel pada badan jalan membuat jalan menjadi licin sehingga rawan kecelakaan ” ungkap Carli, senin (18/5/2020).

Atas dasar selaku lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, juga mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait dugaan proyek penambangan galian tanah tak berizin tersebut, yg mana menurutnya telah melanggar pada pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

” Padahal pihak desa Kertarahayu telah menghimbau kepada pengusaha galian tanah agar tidak ada praktik penggalian tanah urug di desanya tersebut, namun masih tatap ngeyel melakukannya ” jelas Carli

Karena disamping penggalian tanah urug di duga tanpa izin juga tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karna wilayah kecamatan Setu khususnya desa Kertarahayu masuk dalam kategori atau zona penghijauan.

” Kami minta kepada pihak instansi dan atau yang berwenang agar dapat segera bekerja sesuai tupoksinya, apabila ada oknum yang telah melanggar ketentuan hukum maka pidanakan dan segera tutup kegiatan galian tanah urug tersebut ” Tegas Carli.

(***Uje)