PBM Tatap Muka Ditengah Status Zona Merah, Pemkab Asel Dinilai Langgar SKB Empat Menteri

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Aceh Selatan-Terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyelenggarakan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka dijenjang pendidikan SD dan SMP, dinilai telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020 lalu.

Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE mengatakan, seharusnya Pemkab Aceh Selatan menelah kembali SKB Empat Menteri tersebut sebelum menerapkan PBM tatap muka di sekolah.

“Dimana dalam salah satu poin SKB Empat Menteri itu menyebutkan, bahwa bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (5/9/2020).

Ia mengatakan hal itu, karena pasca berlakunya PBM tatap muka dijenjang pendidikan SD dan SMP di Aceh Selatan telah menimbulkan kecemasan dari masyarakat, khususnya orang tua pelajar terhadap ancaman pemaparan Covid-19 di sekolah.

“Sebelum terlambat dan untuk menjaga anak – anak sekolah dari pemaparan Covid-19 maka kita minta Pemkab Aceh Selatan agar meninjau kembali kebijakan melaksanakan PBM tatap muka di sekolah,” tegasnya.

Tak tertutup kemungkinan, lanjutnya, LSM LIBAS bersama elemen masyarakat lainnya akan menggalang aksi demontrasi dalam waktu dekat di Kantor Bupati Aceh Selatan, dan di Gedung DPRK Aceh Selatan.

“Nanti akan kita mempertanyakan kebijakan pelaksanaan PBM tatap muka di sekolah ditengah Aceh Selatan zona merah tersebut,” pungkasnya.

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail