Pasir Yang Diduga Ilegal Membenarkan Legalitas Pengiriman Resmi

Spread the love

Berita Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara-   Pengiriman Pasir yang diduga Kuat tidak mengantongi Izin Resmi dari ESDM masih terus dikeluarkan dari wilayah kota Bitung Sulawesi Utara melalui Kapal Tongkang, Jumat (19/04/2024).

Diduga kegiatan itu terus beroperasi karena ada pembiaraan dari pihak Oknum terkait di kota Bitung Sulawesi Utara sehingga Pengelolaan dan Pengiriman Pasir keluar kota Bitung dibiarkan.

Dan bukan hanya itu juga,Tetapi ada dugaan kuat dibeberapa Penegak terkait hal itu malah Mendorong dan Membeck’Ap agar Pengelola dan Pengiriman Pasir keluar wilayah kota Bitung Sulawesi Utara tetap beroperasi hingga saat ini.

Dengan adanya hal itu, Sebelumnya sudah diminta kepada pemilik Pengelola Galian Pasir dan Oknum yang Membeck’Ap agar bisa menampilkan Izin yang Resmi dengan tembusan dari semua Pihak-pihak terkait Pengelolaan Pasir dan Pengiriman Pasir apa sudah memenuhi syarat dan ketentuan ESDM.

Menurut Narasumber terkait hal itu, “Jika kegiatan tersebut memiliki Izin yang Resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Mengapa sampai saat ini pemilik Pengelola Pasir dan Pengiriman Pasir tidak Mampu Transparankan Izin yang Resmi Kenetisen atau Dipublikasikan melalui Konvrensi Pers sampai saat ini.

Anehnya lagi Sejak adanya kegiatan Penambangan Pasir yang menggunakan Alat Berat tidak terlihat Perusahaan atau PT Pengelolaan Pasir diwilayah kota Bitung Sulawesi Utara, Malah yang terlihat disana-sini hanyalah Pengelolaan Galian Pasir tanpa PT hingga disebut Galian C.

Berbicara Titik Kordinat yang Diizinkan, Dimana Resminya jika Titik tersebut Diizinkan, Sementara itu Titik tersebut tidak Nampak Bangunan dan PT Pengelolaan Pasir dan Tanah.

Sisipan kata dari Narasumber yang lain, “Sejauh ini kami tidak pernah mendengar dan melihat ada PT Tambang Pasir dikota Bitung, Namun disetiap Pengiriman Pasir keluar wiyalah sering di isukan bahwa Pasir yang dikirim keluar wilayah memiliki Izin Resmi dari ESDM, Lalu bagaimana juga dengan Izin dari Pengelolaan Pasir yang disebut Galian C”, Tutur Narasumber.

Sejauh ini sering dikabarkan bahwa Pasir yang dikirim atau dikeluarkan dari wilayah kota Bitung diambil dari Pengelola yang memiliki Izin Resmi, Namun Legalitas yang Resmi tidak datang Transparan.

Dengan adanya Hal-hal tersebut, Diminta Polri serta pihak hukum terkait tegaskan beberapa Oknum yang diduga terkait dengan hal itu karena selama ini Nampak jelas hukum tidak mampuh melumpuhkan operasional yang diduga kuat berasal dari Pengelolaan Ilegal.

 

                           (TOMMY)