Advokatnews, Belang | Sulawesi Utara- Diminta bupati minahasa tenggara (mitra) agar bisa melihat jeritan dan bukti fisik yang melemah para pedagang pasar rakyat hingga pasar yang dibangun memakai uang negara itu dibongkar paksa oleh PD pasar mitra dengan alasan tunggakan setoran bilik, sementara situasi ekonomi terganggu dengan adanya pandemi dimana daya beli konsumen menurun dan pasar ditutup 2 (dua) minggu kemudian jam operasi pasar telah dibatasi, sabtu (12/06/2021).
Dengan adanya hal itu para pedagang pasar rakyat belang otomatis menurun drastis sehingga tertunggaknya pembayaran kontrak, namun situasi yang terjadi bukan hanya berdampak pada pelaku ekonomi dipasar rakyat belang, tetapi hal ini berdampak pula kepada pelaku ekonomi diseluruh dunia, seharusnya PD pasar minahasa tenggara (mitra) ada kebijakan dan telorir dengan situasi saat ini, bahwa dimana keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ber ekonomi menengah kebawah seperti gerakan ekonomi rakyat hanyalah SLOGAN BELAKANG, para warga pedagang pasar belang meminta agar bisa berfikir dengan bijak dan di pertimbangkan kembali dengan profesional tentang hal itu.
Bila pelaku (pedagang) melanggar perjanjian kontrak seharusnya dari pihak dinas pasar (PD) ada kebijakan terkait situasi pandemi, bila ada hal yang lain seperti gagal menyetor tempat yang digunakan tersebut di tutup alias polislaif bilik yang melanggar peraturan pasar, tapi yang menjadi pertanyaan masyarakat umum di belang adalah pasar rakyat yang terletak di hukumtua BORGO 1 kecamatan belang di dirikan bangunan PT indomart di tengah-tengah pasar rakyat belang yang sudah resmi menjadi pasar rakyat belang, melihat dan mendengar hal tersebut sudah bertentangan dengan peraturan UUD 1945 dan (UU MD3) 2009 nomor 27.
Para warga pedagang meminta kepada pemerintah provinsi dan bupati minahasa tenggara (minut) agar bisa melihat kebelakang dan melihat kebawah bahwa, “kami telah di tindas serta menghalangi kehidupan kami”, adapulah tambahan dari ketua DPT lembaga swadaya komunitas independen mersama azaz rakyat LSM KIBAR berkata, “adakah aturan ditengah pasar rakyat belang dibangun indomart, tolong buktikan secara fisik dan segala sesuatu yang telah terjadi dapat di klarifikasikan berdasarkan aturan yang sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia”, ungkapan masloman muhammad nasir.
(TOMMY)