Palu Hakim Tentukan Nasip Ridho Rhoma

Spread the love
advokatnews
Jakarta – Udara bebas yang dinikmati Ridho Irama harus kembali terenggut. Sebab, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pemakai narkoba itu sehingga anak Rhoma Irama itu harus kembali meringkuk di penjara.
Ridho Rhoma ditangkap personel Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Saat ditangkap, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.
Vonis itu tidak diterima jaksa dan mengajukan banding tapi kandas. Kasasi pun dikirimkan. Gayung bersambut.
“Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa M Ridho Rhoma Irama,” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi awak media, Senin (25/3/2019).
MA memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi ‘Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri’. Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis, hakim agung Margono dan Eddy Army.
“Pidananya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi, dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut,” pungkas Andi Samsan. (int)