PAI Mendorong Penegak Hukum Memproses Oknum Aparat Pelaku Pengoplos BBM

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Lampung Selatan – Peristiwa dugaan penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum penegak hukum merupakan pelanggaran pidana dan kami mendorong penegak hukum dalam hal ini div propam Polda lampung untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum penegak hukum tersebut. Hal tersebut disampaikan Muhamad Ilyas SH direktur Perkumpulan Advokaten Indonesia ( PAI ) minggu (19-07-2020).

“bukan saja sanksi terhadap dugaan penimbunan BBM tetapi faktanya ada perilaku arogan dari oknum tersebut sehingga terdapat pengancaman menggunakan senjata tajam dan perkataan atau teriakan akan menembak warga dan awak media pada saat melakukan investigasi terhadap peristiwa tersebut” jelas M.Ilyas

Sementara menurutnya sanksi pidana penimbunan BBM terdapat pada UU no 1 tahun 1953 tentang penetapan UU darurat tentang penimbunan Barang kemudian UU no 22 tahun 2001 tentang migas, sanksi pidana BBM adalah sekurang-kurang nya 6 tahun penjara ( pasal 5 UU no 1 tahun 1953) sementara pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang migas menegaskan “bahwa setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana penjara 3 tahun dan denda maksimal 30 milyar. “tidak hanya itu jika SPBU ikut terlibat dalam melakukan praktek usaha Ilegal ini, maka sesuai dengan KUHP pasal 56 dapat di pidana karena dianggap sebagai membantu atau ikut serta dalam kejahatan”

“maka dengan peristiwa yang dialami warga kecamatan Jati Agung bersama teman- teman jurnalis kami dari LBH.Perkumpulan Advokaten Indonesia, prov. Lampung mengecam tindakan arogan oknum yang diduga telah melakukan pengancaman terhadap warga dan media pada saat melakukan investigasi,

dan kami mendorong agar pristiwa tersebut secara resmi dilaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian agar terdapat kepastian hukum, kami juga mempertanyakan langkah previntif jajaran pemerintahan desa Rejomulyojika benar dalam wilayah desa tersebut terdapat praktek penimbunan BBM, maka semau yang berkaitan dengan pristiwa tersebut harus segera di ungkap” tambah nya. ( Red )

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail