PAI Apresiasi PUTUSAN MK No 35/PUU-XVI/2018

Spread the love

Advokatnews, Jakarta – Putusan mahkamah konstitusi ( MK ) uji materi terkait frasa Organisasi di putuskan di tolak, putusan itu di nilai sangat tepat dan sesuai dengan undang undang dasar republik indonesia oleh berbagai pihak tak kecuali PAI.

Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ) Sultan Junaidi.S.Sy.M.H kepada advokatnews menyampaikan ” konsistensi MK dalam mempertahankan sikapnya dalam mengambil keputusan persoalan organisasi advokat patut kita apresiasi, selain pernah mengeluarkan putusan 101 terdahulu sekarang MK tetap menolak gugatan terhadap UU No 18 tahun 2003 tentang advokat”.

“Putusan MK No 35/PUU-XVI/2018 di putuskan pada hari kamis kemarin tanggal 28/11/2019 dengan amar putusan “mengadili,menolak permohonan para pemohon untuk keseluruhannya”, dengan pertimbangan Hukum yang tepat karena jaminan hak untuk berserikat dan berkumpul juga hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak seluruh anak bangsa tidak boleh di monopoli oleh sekelompok orang, keberadaan organisasi advokat saat ini secara the facto itu ada banyak dan negara mengakuinya, keberadaan organisasi advokat juga membantu pemerintah dalam hal penegakan hukum, juga memberi kesempatan yang seluas luasnya pada rakyatnya untuk meraih pekerjaan sesuai dengan keahliannya”.

“Kalau negara saja sudah mengakui keberadaan organisasi advokat yang lain berarti orang atau organisasi lain tidak boleh mengatakan bahwa Organisasi Advokat yang lain itu tidak sah atau tidak di akui,salah satu syarat sebuah Organisasi adalah berbadan Hukum, dan memiliki AHU ( Admistrasi Hukum Umum ) yang tercatat di kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan lahirnya Organisasi Advokat lain seharusnya kita jadikan ajang kompetisi memberikan pelayanan Hukum yang baik bagi pencari keadilan bukan untuk ajang saling menjatuhkan”.

“Saya berharap dengan adanya putusan MK sekarang maupun yang terdahulu dapat membuat para Pemimpin Organisasi Advokat yang saat ini ada sebagai ajang untuk menghilangkan sikap egois dan dapat menjalin kebersamaan dan saling menghargai antara sesama organisasi demi para Advokat”. Imbuh sultan junaidi.M.H (***red)