Advokatnews
Karawang – Peristiwa penangkapan tangan seorang warga negara asing di sebuah perusahaan (PT. Fujita) itu dibenarkan oleh pihak imigrasi setempat. Kasie penegakan, Kamis 12/9, Menjelaskan perihal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak dapat disebutkan namanya,kepada Wartawan advokatnews.
Hal ini menjadi perhatian warga Asing, agar jangan seenaknya tinggal di Indonesia tanpa ada kejelasan Izin tinggal yang pasti.
Pak (Ed), dalam pertemuan yang berlangsung hampir 1jam dengan Media Advokatnews dikantor Imigrasi Karawang, menyatakan akan segera menindak tegas, ” Dalam waktu dekat kami pihak imigrasi akan segera Mendeportasi Warga Jepang,yang bekerja dari tahun 2016, tetapi sudah menyalahi aturan tinggal dan kami sudah melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan” kata Dia.
Sebagai seorang sosial kontrol, Kami hanya bisa memberikan informasi tentang apa yang ada, sesuai apa yang kami temukan. Berharap kejadian dan menjadi temuan kami ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (red)