Orangtua Murid Menuntut Anak Mereka Tidak Ditanggungjawab Selesai DiVaksin Pendarahan

Spread the love

Advokatnews, Minut | Sulawesi Utara- Salahsatu pelajar disekolah SMP Negeri 2 Pimpin mengalami pendarahan usai Suntikan Vaksin, Rabu (12/01/2022).

Semantara Orangtua Korban tidak menerima hal yang telah terjadi kepada Anaknya, Karena sebelumnya Orangtua Korban tidak mengizinkan Anaknya untuk di Vaksin.

Korban biasanya dipanggil dengan nama sehari-hari (Aprilia) Wanita umur sekitar 14 tahun warga Pimpin, Iya memberanikan diri untuk di Vaksin agar Iya dapat mengikuti ujian disekolahnya.

Sementara itu, Orangtua Korban samasekali tidak menginginkan Anak mereka untuk disuntik Vaksin, Karena Aprilia (Korban) punya penyakit bawahan.

Disisi lain Orangtua Korban keberatan karena Anak mereka sering mengalami pendarahan dibagian Intim Wanitanya selesai di Vaksin, Maka adanya hal itu Kakak dan Orangtua Korban kesal.

Pasalnya, Dari pihak yang terkait dalam hal itu tidak ada kebijakan hingga mengambil langkah yang menyebabkan Aprilia menjadi Korban, Seharusnya ada upaya untuk mengambil antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Maka Kakak dan Orangtua Korban tidak terima dengan semua langka yang diluar dari ketentuan mereka, Pasalnya sejak Aprilia (Korban) Sakit tidak ada upaya dari pihak yang bersangkutan datang jenguk atau bertanggungjawab.

Lalu bagaimana kebijakan dari pihak yang terkait di SMP Negeri 2 Pimpin, Sedangkan Anak didik yang telah menjadi Korban bersekolah di SMP Negeri 2 Pimpin.

“Sekolah merupakan rumah didik Anak, Dan dirumah didik tersebut yang bertanggungjawab adalah Guru, Lalu apa arti tanggungjawab seorang Ibu ke Anaknya.

Dirumah yang bertanggungjawab adalah Orangtua, Namun kalau di Sekolah siapa yang bertanggungjawab, Dan yang mengambil keputusan, Kebijaksanaan dan profesional, Siapa”.

Seharusnya dalam hal ini cukup di mengerti, Agar tidak ada Mis kominikasi antara Orangtua Murid dan pihak Sekolah SMP Negeri 2 Pimpin.

 

 

                               (MH,T)